Kebijakan Baru: Seleksi Guru Non-ASN Diperketat 2026

Arif S. · 2 min baca · 15 hari lalu · 49 dibaca
Bisik.id
Kebijakan Baru: Seleksi Guru Non-ASN Diperketat 2026

Gambar atau konten salah?

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan guru honorer atau non‑Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja diterbitkan. Kebijakan ini menambah ketatnya proses seleksi dan penempatan guru non‑ASN di sekolah-sekolah negeri.

Menurut Dr. Septi Budi Sartika MPd, Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), perubahan ini menimbulkan beberapa pertanyaan penting bagi lulusan pendidikan. Ia menyoroti bagaimana nasib mahasiswa yang memilih jurusan pendidikan akan berubah ketika formasi guru semakin tertekan.

“Kalau dibanding prodi lain seperti kedokteran atau teknik, memang masuk ke prodi pendidikan selama ini seleksinya belum terlalu ketat,” ujarnya. Ia menekankan bahwa persaingan di masa depan akan lebih sengit, sehingga lulusan harus siap beradaptasi.

Dr. Septi juga menegaskan bahwa pengetatan formasi tidak otomatis menutup program studi pendidikan. “Kalau kampus yang mengajukan penutupan, mungkin iya. Tapi bukan berarti harus ditutup paksa,” jelasnya. Ia menilai bahwa keputusan penutupan harus didasari pada data dan kebutuhan nyata, bukan sekadar kebijakan.

Ia mengingatkan para calon guru honorer agar mengembangkan kompetensi lain selain status ASN. “Ketika mereka belajar dan beradaptasi, akhirnya muncul pemikiran bahwa nanti mereka akan menjadi guru,” tambahnya. Menurutnya, profesi guru harus didorong oleh passion, bukan hanya status.

Dr. Septi menanggapi dugaan masyarakat bahwa kebijakan baru akan menurunkan minat menjadi guru. Ia menolak pandangan tersebut. “Kalau memang passion‑nya mengajar dan berbagi ilmu, saya rasa minat menjadi guru itu tetap ada,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya kualitas pembelajaran di kelas. “Kalau kita mau jujur, sebetulnya itu bermula dari gurunya. Apakah pembelajaran yang dilakukan sudah sesuai dan benar-benar meningkatkan pemahaman siswa,” kutipnya. Menurutnya, kebijakan harus didukung oleh pelaksanaan yang nyata di lapangan.

Dalam contoh remedial, ia menunjukkan praktik yang masih perlu diperbaiki. “Yang seharusnya belum tuntas itu kadang dituntas‑tuntaskan. Yang kurang malah dilebih‑lebihkan. Kalau seperti itu terus, pendidikan kita mau dibawa ke mana,” katanya. Ia menyerukan agar sekolah fokus pada pemahaman materi, bukan sekadar mengulang soal ujian.

Dr. Septi menekankan bahwa pembuatan kebijakan harus transparan dan berbasis data. “Menjadi guru itu memang dari hati. Ada rasa senang mengajar dan berbagi ilmu. Kalau tidak punya passion, itu yang berbahaya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini sudah ada bantuan lanjut studi S1 dan Program Pendidikan Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen. Program ini bertujuan memperkuat kualitas guru melalui pelatihan dan pendidikan formal.

Berbagai pernyataan Dr. Septi menegaskan bahwa kebijakan penataan guru non‑ASN harus disertai perhatian serius pada proses pembelajaran di kelas. Kualitas guru, menurutnya, tidak hanya ditentukan oleh status, tetapi juga oleh komitmen, kompetensi, dan passion yang mendalam.

20 Mei 2026 menandai hari di mana kebijakan ini mulai berlaku. Para mahasiswa dan calon guru harus menyesuaikan diri dengan perubahan ini, sambil tetap menjaga semangat mengajar yang menjadi inti profesi mereka.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan MenengahGuru Non-ASNSeleksi ketatDr. Septi Budi SartikaUniversitas Muhammadiyah SidoarjoKualitas pembelajaranProgram Pendidikan Guru (PPG)Kebijakan penataan guru

Komentar

Memuat komentar...