Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK

Ratna D. · 2 min baca · 54 menit lalu · 21 dibaca
Bisik.id
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK

Gambar atau konten salah?

Kementerian Ketenagakerjaan baru saja mengumumkan prosedur pendaftaran program pelatihan vokasi. Program ini khusus diperuntukkan bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari kelengkapan dokumen hingga tahap seleksi calon peserta.

Darmawansyah, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, menjelaskan tujuan dari program ini. Program ini dirancang untuk membekali korban PHK dengan keterampilan baru. Harapannya, para peserta bisa kembali bekerja atau memulai usaha sendiri.

"Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," kata Darmawansyah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Prioritas program ini diberikan kepada pekerja yang terdampak PHK dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Calon peserta harus menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan status PHK mereka. Dokumen itu bisa berupa surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja yang biasa disebut paklaring.

Ada kondisi tertentu di mana dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dipenuhi. Dalam situasi seperti ini, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK. Surat pernyataan ini dikenal dengan istilah self declaration. Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai.

Pendaftaran secara perorangan dilakukan lewat portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Langkah pertama, calon peserta harus membuat akun SIAPkerja. Setelah itu, mereka mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan. Dokumen yang perlu diunggah antara lain KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.

Setelah pendaftaran, penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi. Mereka juga akan mengadakan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Pendaftaran tidak hanya bisa dilakukan secara perorangan. Ada juga jalur kelompok. Perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat bisa mengajukan pendaftaran secara kelompok. Pengajuan ini ditujukan kepada unit pelaksana teknis di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Program pelatihan vokasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dengan memberikan keterampilan baru, diharapkan para peserta bisa lebih cepat beradaptasi dan mendapatkan pekerjaan kembali. Atau setidaknya, mereka memiliki bekal untuk merintis usaha sendiri.

pelatihan vokasiPHKpendaftaranKemnakerpersyaratanketerampilan baruSkillHub

Komentar

Memuat komentar...