Kemnaker Resmi Rilis Aturan BSU 2026, Pekerja Dapat Rp900 Ribu

Vera T. · 2 min baca · 11 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
Kemnaker Resmi Rilis Aturan BSU 2026, Pekerja Dapat Rp900 Ribu

Gambar atau konten salah?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya merilis aturan terbaru soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026. Besaran bantuan yang akan diterima pekerja adalah Rp 300.000 per bulan. Namun, bantuan ini diberikan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 900.000. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, menjelaskan tujuan dari program ini. BSU dirancang untuk menjaga daya beli para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. "Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil," kata Indah dalam siaran pers, Sabtu, 7 November 2026.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima BSU 2026? Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pekerja harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, mereka harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Soal gaji, ada batasan yang cukup ketat. Pekerja yang menerima upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan bisa mendaftar. Namun, ada pengecualian untuk daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta. Di daerah tersebut, batas upah mengikuti UMK setempat yang sudah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara untuk daerah tanpa UMK, patokannya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan aturan pembulatan yang sama.

Upah yang dijadikan acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Upah ini terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Artinya, data yang tercatat di BPJS menjadi penentu utama kelayakan seseorang.

Ada juga kelompok yang tidak bisa mendapatkan BSU. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif. Selain itu, pekerja yang sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU tidak masuk prioritas. Justru pekerja yang tidak menerima PKH lah yang diprioritaskan.

Bagi yang ingin tahu lebih lanjut, informasi lengkap bisa diakses di laman resmi Kemnaker, yaitu https://bsu.kemnaker.go.id. Atau bisa juga menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

Program BSU ini sebenarnya sudah berjalan beberapa tahun sebelumnya. Bedanya, di tahun 2026 ini ada penyesuaian pada batas upah dan persyaratan kepesertaan BPJS. Pemerintah tampaknya ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran, terutama bagi pekerja dengan gaji rendah yang paling terdampak oleh fluktuasi ekonomi.

BSU 2026Rp 900.000syarat penerimagaji Rp 3,5 jutaBPJS KetenagakerjaanKemnakerdaya beli pekerja

Komentar

Memuat komentar...