KPR Indonesia Maret 2026 Perlambat, Hasil 4,79% vs 16,31%

Ningsih R. · 2 min baca · 17 hari lalu · 57 dibaca
Bisik.id
KPR Indonesia Maret 2026 Perlambat, Hasil 4,79% vs 16,31%

Gambar atau konten salah?

Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh perbankan Indonesia pada Maret 2026 mengalami perlambatan. Pertumbuhan hanya 4,79% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 16,31%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa penyaluran KPR di level single digit pada sejumlah bank mencerminkan sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah selektif tersebut dipengaruhi kemampuan daya beli masyarakat, khususnya kemampuan membayar cicilan secara berkelanjutan.

Dia menambahkan, “Fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global,” ujarnya dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026, dikutip Minggu 17 Mei 2026.

Menurut segmentasi, perlambatan penyaluran KPR terjadi hampir pada semua tipe rumah, terutama tipe 21 yang melambat lebih jauh dibandingkan tahun sebelumnya.

Dian menekankan bahwa perbankan kini lebih selektif dalam proses underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan.

Secara historis, rasio NPL KPR masih tetap manageable di kisaran 3%. Pada Maret 2026, rasio NPL KPR mencapai 3,14%, menandakan manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini.

OJK memperkirakan pertumbuhan KPR dapat didorong oleh program pemerintah seperti keberlanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan skema pembiayaan perumahan inovatif.

OJK mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai agen pembangunan. “Bank dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking. Perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat,” ujarnya.

Perbankan terus menjaga likuiditasnya, terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat.

OJK menegaskan pentingnya menjaga kondisi likuiditas dan risiko kredit yang terkelola, sambil memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan KPR yang berkelanjutan.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)NPL KPRLikuiditas DPKKebijakan PemerintahPrudential BankingRisk Appetite

Komentar

Memuat komentar...