Mendag Tegaskan DSI Hanya Perantara Tunggal Ekspor
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan penjelasan resmi soal peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan DSI. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa perusahaan itu hanya bertindak sebagai perantara tunggal. Fokusnya ada di ekspor komoditas sumber daya alam yang dianggap strategis.
Budi Santoso menyampaikan hal ini dalam acara sosialisasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat, 06 November 2026. Ia mencoba meredakan kekhawatiran para eksportir. Menurutnya, tidak ada yang berubah dari cara mereka bekerja selama ini.
"Jadi Bapak-Ibu ketika melakukan negosiasi, transaksi dengan buyer antara eksportir dan buyer tetap sama, tidak berubah. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah," kata Budi di hadapan para peserta sosialisasi.
Pernyataan itu cukup penting. Sebab, sejak DSI ditunjuk sebagai perantara tunggal, banyak pelaku usaha bertanya-tanya. Apakah mereka masih bisa bernegosiasi langsung dengan pembeli di luar negeri? Jawabannya, ya. Proses tawar-menawar dan kesepakatan harga tetap ada di tangan eksportir dan pembeli.
Budi juga menegaskan bahwa persyaratan teknis untuk setiap komoditas tidak berubah. Ambil contoh kelapa sawit mentah atau CPO. Eksportir CPO tetap harus memenuhi kewajiban pasar domestik, yang biasa disebut DMO. Begitu juga dengan batu bara. Perusahaan tambang wajib memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB. Untuk komoditas ferroalloy, ketentuan Laporan Surveyor atau LS masih berlaku. Semua aturan itu, kata Budi, tidak mengalami perubahan sedikit pun.
Selain soal teknis, pemerintah juga mengatur masa berlaku Ekspor Terdaftar atau ET. Secara umum, ET berlaku hingga 31 Desember setiap tahun. Jika seorang eksportir mendaftarkan ET pada 1 Januari, maka masa berlakunya akan berakhir pada 31 Desember tahun yang sama. Artinya, mereka wajib memperpanjang.
"Nah untuk itu nanti Bapak-Ibu harus memperpanjang. Jadi masih ada sisa waktunya karena berlaku 3 tahun Pak ya. Kemudian yang mendaftar sebelum 1 Juni itu kan kemarin di-cut menjadi tanggal 31 Desember," tambah Budi menjelaskan.
Pemerintah juga berencana menyesuaikan beberapa aturan. Tiga Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag Nomor 15 Tahun 2026, Permendag Nomor 16 Tahun 2026, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026, akan direvisi. Budi mengatakan penyesuaian ini dilakukan seiring dengan perubahan Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi.
Satu hal yang ditekankan Budi: kewajiban DMO tetap dilakukan oleh eksportir, bukan oleh DSI. "Nah nanti dengan perubahan PP ini maka Permendag 15, 16, 17 akan kita lakukan penyesuaian. Kemudian untuk DMO, DMO dilakukan oleh eksportir. Jadi karena fungsi DSI ini sebagai perantara tunggal maka yang melakukan DMO adalah perusahaan atau eksportir yang melakukan ekspor, ya jadi bukan PT DSI," tutur Budi.
Intinya, DSI hanyalah perantara. Ia tidak mengambil alih peran eksportir dalam memenuhi kewajiban domestik. Eksportir tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap DMO. Pemerintah hanya ingin memastikan alur ekspor komoditas strategis lebih terpantau, tanpa mengubah mekanisme yang sudah berjalan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga BBM Nonsubsidi Malaysia Turun Mulai 5 November
Sumur JUM-101 PHM Hasilkan Gas 3,3 MMscfd, Lampaui Target 110 Persen
OJK: Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Tekanan Global
IHSG Menguat 2,25%, Asing Jual Bersih Rp65 Miliar
IHSG Pagi Ini Merah, Anjlok 73 Poin ke Level 4.957
IHSG Melemah Tipis, Investor Asing Catat Beli Bersih Rp 328 M
