Menteri Hapus Pengali 0,5, Pesangon Kini Minimal 1 Kali
Gambar atau konten salah?
Indonesia kini memiliki undang-undang baru yang mengatur perlindungan ketenagakerjaan. Aturan ini membawa sejumlah perubahan penting, terutama soal pemutusan hubungan kerja (PHK) dan besaran uang pesangon yang diterima pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan salah satu perubahan utama adalah penghapusan faktor pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon. Sebelumnya, pengali ini kerap digunakan dan membuat pesangon yang diterima pekerja lebih kecil. Kini, pesangon minimal dihitung dengan pengali satu kali.
"Nanti kalau lebih detailnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya, tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi," kata Yassierli di DPR RI, Selasa, 06 Oktober 2026.
Ditanya apakah pengali pesangon menjadi satu kali atau dua kali, Yassierli menegaskan besarannya minimal satu kali. Namun, ia menekankan bahwa besaran akhir yang diterima pekerja tetap tergantung pada sejumlah faktor. Misalnya, berapa lama pekerja tersebut sudah bekerja. "Nanti dilihat aja detailnya. Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Minimal satu kali," sambungnya.
Selain perubahan pada pesangon, aturan baru juga memperketat ketentuan PHK. Yassierli mengatakan perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK terhadap pekerja hanya dengan alasan efisiensi atau alasan lainnya. "Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya," tegas Yassierli.
Meski begitu, Yassierli belum menjelaskan secara rinci ketentuan baru mengenai alasan dan mekanisme PHK tersebut. Ia meminta publik untuk menunggu naskah aturan yang akan dirilis kemudian.
Aturan baru ini juga memperkenalkan konsep dana cadangan pesangon. Yassierli menjelaskan kebijakan ini muncul karena kenyataan di lapangan, di mana banyak perusahaan tidak memiliki dana saat harus membayar pesangon kepada pekerja. "Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon," jelas Yassierli.
Mekanisme dana cadangan pesangon belum diatur secara detail dalam undang-undang tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menyusul.
Aturan baru ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pekerja. Dengan dihapusnya pengali 0,5, pesangon yang diterima pekerja diharapkan menjadi lebih layak. Namun, detail lengkap mengenai besaran pesangon, alasan PHK yang diperketat, dan mekanisme dana cadangan masih menunggu aturan turunan yang akan diterbitkan pemerintah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
