Minyakita Rp15.700, Penjara 5 Tahun Jika Harga Melebihi HET

Hari W. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Minyakita Rp15.700, Penjara 5 Tahun Jika Harga Melebihi HET

Gambar atau konten salah?

Minyakita adalah minyak goreng yang diproduksi oleh pemerintah untuk dijual kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pada 18 Juni 2026, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, mengumumkan bahwa pedagang yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Peringatan ini muncul setelah kabar beredar bahwa beberapa pedagang menjual Minyakita dengan harga mencapai Rp 22.000 per liter. Namun, HET Minyakita saat ini ditetapkan Rp 15.700 per liter di tingkat pengecer ke konsumen akhir. Moga menegaskan bahwa hasil pengawasan di Pasar Palmerah tidak menemukan harga Minyakita sebesar Rp 20.000–22.000 per liter.

Pengawasan tersebut dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog pada 18 Juni 2026. “Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp 15.700 per liter,” ujar Moga dalam keterangan, dikutip Jumat (19 Juni 2026).

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan atau mendistribusikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label. Tata niaga dan harga Minyakita diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 mengenai Domestic Price Obligation (DPO). Skema harga Minyakita adalah sebagai berikut:

  • Rp 13.500 per liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN Pangan;
  • Rp 14.000 per liter dari D1 ke Distributor 2 (D2);
  • Rp 14.500 per liter dari D2 ke pengecer;
  • HET Rp 15.700 per liter dari pengecer ke konsumen akhir.

Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 15.700 per liter,” tambah Moga. Jika pemerintah menemukan harga yang tidak sesuai dengan aturan, Moga menegaskan tidak akan segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas Moga.

Untuk memastikan Minyakita di tingkat pasar rakyat dijual sesuai HET, Moga juga menginstruksikan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya ke jalur hukum lebih lanjut.

Sebagai langkah konkret, Ditjen PKTN sebelumnya telah melayangkan surat resmi nomor TN.03.00/371/PKTN/SD/04/2026 tanggal 21 April 2026 kepada dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi seluruh Indonesia. Melalui surat tersebut, seluruh jajaran dinas daerah diinstruksikan untuk mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita terhadap pengecer, khususnya para pedagang pasar yang berada di wilayah kerja masing-masing.

Dalam kesempatan ini, Moga juga meminta dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat melakukan edukasi kepada para pedagang. Edukasi tersebut mencakup beberapa poin krusial: kewajiban kepemilikan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB); kepatuhan harga jual ke konsumen akhir sesuai HET sebesar Rp 15.700 per liter; kewajiban pelaporan distribusi melalui sistem SIMIRAH; serta pembatasan penjualan ke konsumen maksimal 12 liter atau setara 1 dus per konsumen per hari.

Di sisi lain, Kemendag juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya produsen dan distributor 1 (D1) untuk mengutamakan penyaluran Minyakita kepada pedagang pasar pantauan dengan harga DPO yang berlaku. Pemerintah mendorong pemerataan distribusi secara adil agar dapat memenuhi kebutuhan di berbagai wilayah, serta menyalurkan pasokan dalam jumlah yang wajar dan terukur. “Langkah ini sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali (reselling) antar sesama pengecer yang dapat memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan,” beber Moga.

Bulog memiliki cadangan Minyakita sebesar 20.000 ton. Dari jumlah tersebut, Bulog DKI Jakarta memegang stok sebanyak 93 ton yang dipastikan akan segera didistribusikan ke pasar-pasar rakyat dalam waktu dekat. Rata-rata kebutuhan minyak goreng masyarakat tercatat berada di kisaran 254.000 ton per bulan dan dapat dipenuhi, baik melalui Minyakita maupun aneka merek minyak goreng lainnya.

Minyakita tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah memastikan bahwa pasokan minyak goreng nasional di berbagai lapisan masyarakat tetap aman, stabil, dan mencukupi.

Dengan langkah pengawasan dan penegakan aturan yang ketat, pemerintah berharap harga Minyakita tetap terjaga sesuai HET, sehingga masyarakat tidak terjerat biaya tambahan yang tidak perlu.

MinyakitaHETPKTNSanksiBulogDistribusiDPO

Komentar

Memuat komentar...