Nadiem Anwar Bebas Tuduhan Korupsi Pengadaan Chromebook
Gambar atau konten salah?
Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuduhan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Dalam nota pembelaan, kuasa hukumnya menegaskan bahwa terdakwa tidak bersalah dan harus dibebaskan. Majelis Hakim menerima nota tersebut dan memberi waktu satu minggu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan tertulis. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 09 Juni 2026.
Berikut ini adalah bantahan fakta yang disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem:
- Nadiem tidak pernah menjadi Direktur PT AKAB (Gojek), PT GoTo, maupun pemegang saham minoritas sejak tahun 2017.
- Dia bukan pemilik manfaat (beneficial owner) dan tidak menunjuk pemilik manfaat di PT AKAB dan PT GoTo kepada Andre dan Kevin.
- Hanya pemegang saham minoritas 1,36% di PT AKAB.
- PT AKAB dengan Google hanya menggunakan jasa aplikasi Google (Google Maps, Cloud, Workspace). Tidak ada perjanjian bisnis atau tindakan konkret dalam pengembangan aplikasi.
- Tak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB pada 2021 dengan grup WhatsApp Merdeka Platform.
- Tak ada hubungan investasi Google ke PT AKAB pada 2021 dengan Permendikbud 5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang mencantumkan Chromebook.
- Nadiem memberikan surat kuasa kepada Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi untuk menjadi pemimpin PT AKAB sebagai itikad baik.
- Dia terbukti tidak membentuk grup khusus untuk pengadaan Chromebook. Grup WA Mas Menteri Core awalnya bernama Edu Org.
- Hubungan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan Kemendikbud sudah terjadi sebelum Nadiem menjadi menteri dan bukan inisiatifnya.
- APBN 2020 ditetapkan sebelum Nadiem menjadi Menteri Pendidikan.
- Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Merdeka Belajar adalah keputusan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
- COVID-19 dan PSBB menjadi dasar kebijakan percepatan digitalisasi pendidikan dan pengadaan TIK.
- Pejabat yang dimutasi karena dianggap tidak bisa mengikuti perintah Nadiem tidak terkait dengan proyek Chromebook.
- Pertemuan Kemendikbud dengan Google pada Februari 2020 tidak menghasilkan persetujuan apa pun.
- Program 3T di RPJMN bukan untuk pengadaan TIK khusus di wilayah 3T.
- Program digitalisasi pengadaan TIK bukan untuk daerah 3T.
- Chromebook terbukti bermanfaat.
- Chrome Device Management (CDM) diperlukan untuk pendidikan; CDM barangnya sudah dikaji dan digunakan.
- Nadiem tidak melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.
- Di rapat Chromebook pada 6 Mei 2020, Nadiem hanya menerima rekomendasi dari Tim Teknis terkait paket pengadaan laptop. Rapat dilaksanakan secara tertutup sesuai SOP Covid-19 dan tidak ada tindakan Nadiem memaksakan pengadaan Chromebook.
- Nadiem tidak terlibat dalam grup WA Kemdikbud x Wartek dan tidak pernah membahas anggaran dalam pertemuan dengan Google maupun perencanaan TIK 2020.
- Nadiem bukan pelaksana teknis pengadaan.
- Proses pengadaan Chromebook didampingi Jamdatun, BPKP, LKPP, dan Itjen Kemendikbud.
- Dana yang tertera merupakan agio saham (selisih lebih antara jual saham dengan nilai nominal saham tersebut) bukan fraud.
- Penguncian spesifikasi OS laptop dalam Peraturan Menteri tidak dilarang.
- Nadiem tidak pernah menerima uang Rp 809 miliar di rekening pribadi.
- Nadiem tidak pernah menerima uang Rp 4,8 triliun.
- Nadiem tidak pernah memperkaya atau menguntungkan orang lain.
- Harga Chromebook ditentukan oleh LKPP dan prinsipal, bukan oleh Nadiem.
- Tidak ada kemahalan harga Chromebook berdasarkan harga pasar.
- JPU melakukan double counting dan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kerugian negara dari CDM.
- Chrome OS dan CDM terbukti menghemat keuangan negara.
- Google tidak memiliki skema co-investment.
- Laporan Hasil Audit BPKP tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan semua fakta tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung bukti yang memadai. Ia meyakini bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi terhadap Nadiem.
“Seluruh kebijakan yang diambil terdakwa dilandasi kajian teknis yang terstruktur, dilaksanakan melalui mekanisme kelembagaan yang sah, diawasi oleh aparat pengawas yang berwenang, dan telah menghasilkan manfaat nyata bagi kemajuan pendidikan Indonesia,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum juga memohon Majelis Hakim untuk menyatakan Nadiem tidak bersalah dan membebaskan seluruh dakwaan. Ia menutup pembelaannya dengan:
“Sudah selayaknya dan sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegasnya.
Sidang ini menempatkan Nadiem di tengah perdebatan publik mengenai transparansi pengadaan barang pemerintah. Meskipun tuduhan berfokus pada pengadaan Chromebook, pembelaan menyoroti bahwa semua prosedur diikuti sesuai regulasi, dan tidak ada bukti pelanggaran. Penegasan kuasa hukum menegaskan bahwa kebijakan pendidikan yang diambil berlandaskan kajian teknis dan dilaksanakan melalui mekanisme kelembagaan resmi. Dengan demikian, pihak pembela berharap putusan hakim dapat menegaskan bahwa Nadiem tidak bersalah dan semua dakwaan dapat dibebaskan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Ramalan Shio Babi Minggu Ini 13-19 Juli 2026: Keberuntungan Stabil, Fokus Perbaikan Diri
Ramalan Shio Anjing Minggu Ini 13-19 Juli 2026: Energi Stabil, Fokus pada Detail
Ramalan Shio Monyet Minggu Ini 13-19 Juli 2026: Keberuntungan, Asmara, Karier
Ramalan Shio Ayam Minggu Ini 13-19 Juli 2026: Karier Cemerlang, Keuangan Waspada
Ramalan Shio Kambing Minggu Ini 13-19 Juli 2026: Waspada & Bergerak Cerdas
Ramalan Shio Kuda Minggu Ini 13-19 Juli 2026: Jeda Sebelum Tikungan
Ramalan Shio Ular Minggu Ini 13-19 Juli 2026: Waspada Asmara dan Keuangan
Ramalan Shio Naga Minggu 13-19 Juli 2026: Energi Stagnan, Waspada Hubungan & Keuangan
Ramalan Shio Kerbau Minggu Ini 13-19 Juli 2026: Energi Stabil, Peluang Tersembunyi
Ramalan Shio Macan Minggu Ini 13-19 Juli 2026: Keberuntungan dan Tantangan
