OJK: Belum Ada Pengajuan Resmi Danantara soal Saham BEI

Agus P. · 2 min baca · 2 jam lalu · 23 dibaca
Bisik.id
OJK: Belum Ada Pengajuan Resmi Danantara soal Saham BEI

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima pengajuan resmi dari Danantara terkait rencana kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana tersebut mencuat setelah Danantara dikabarkan ingin menggenggam 5% hingga 10% saham BEI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pengajuan itu nantinya akan datang dari pihak BEI, bukan langsung dari Danantara. Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu pengajuan tersebut disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan yang menjadi acuan adalah POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Dalam beleid itu disebutkan, siapa pun yang ingin memiliki saham di atas 5% wajib mendapat persetujuan dari OJK selaku regulator.

"Belum. Jadi tentu pengajuan itu nanti kita harapkan akan datang dari PT Bursa Efek Indonesia pada saat ada konfirmasi pihak yang memang mengharuskan untuk memohon persetujuan pelampauan angka batasan 5% ke pemilikan. Nah nanti hal itu tentu kami tunggu pada saatnya," kata Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (02 Oktober 2026).

Hasan menambahkan, besaran porsi yang disebut-sebut ingin diambil Danantara masih sekadar wacana. Sebab, secara resmi OJK belum menerima pengajuan apa pun.

"Mungkin baru wacana, baru range ya. Tapi pengajuannya sih memang secara resmi masih kami tentu tunggu pada saat betul-betul ada pelampauan itu, yang memang mengharuskan pengajuan permohonan dan persetujuan dulu dari OJK sebelum calon pemegang saham baru itu efektif memiliki porsi saham di bursa yang melampaui batasan maksimum 5% itu," pungkasnya.

Di sisi lain, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, juga mengaku belum menerima pengajuan porsi kepemilikan saham dari Danantara. Ia menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (01 Oktober 2026).

"Belum, belum," ujar Jeffrey singkat.

Jeffrey tidak menjelaskan lebih jauh soal minat Danantara tersebut. Namun, ia mengungkapkan BEI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagai tindak lanjut dari POJK demutualisasi.

Dalam RUPSLB nanti, salah satu agenda yang dibahas adalah perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Keputusan terkait perubahan tersebut juga akan diambil dalam mekanisme rapat itu.

Rencana Danantara masuk sebagai pemegang saham BEI ini memang masih panjang prosesnya. Sebelum dinyatakan efektif, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk persetujuan dari OJK. Hingga saat ini, baik OJK maupun BEI sama-sama menyatakan belum ada pengajuan resmi yang masuk. Artinya, kabar kepemilikan saham ini masih sebatas rencana yang belum mengerucut ke langkah konkret.

OJKDanantaraBursa Efek Indonesiakepemilikan sahamPOJK

Komentar

Memuat komentar...