OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa Flores, Berlaku 3 Tahun

Dedi S. · 2 min baca · 2 jam lalu · 29 dibaca
Bisik.id
OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa Flores, Berlaku 3 Tahun

Gambar atau konten salah?

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus untuk kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan ini diambil oleh Dewan Komisioner OJK pada Senin, 28 September 2026 dan langsung berlaku selama tiga tahun ke depan sejak tanggal penetapan tersebut.

Sebelum kebijakan ini diterbitkan, OJK terlebih dahulu melakukan pendataan dan penilaian menyeluruh di wilayah yang terkena musibah. Hasilnya, gempa tersebut ternyata mengganggu roda perekonomian warga setempat. Dampaknya terasa langsung ke kemampuan bayar para peminjam dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) di sana. "Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak terhadap aktivitas perekonomian di daerah setempat yang selanjutnya mempengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK," tulis OJK dalam keterangan resminya pada Jumat, 02 Oktober 2029.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan ini? Kebijakan tersebut menyasar debitur di delapan kabupaten yang terdilusi gempa, yaitu Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Tujuannya jelas, memberi ruang napas bagi para pelaku usaha yang kreditnya bermasalah akibat bencana supaya bisa bangkit lagi. OJK juga berharap kebijakan ini menjaga fungsi intermediasi keuangan tetap berjalan selama masa pemulihan ekonomi berlangsung.

Secara teknis, aturan pelaksanaannya mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis lembaga keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, hingga platform pinjaman online (fintech lending). Perusahaan pegadaian juga termasuk dalam cakupan aturan ini.

Ada tiga poin penting dalam perlakuan khusus ini. Pertama, penilaian kualitas kredit didasarkan pada ketepatan bayar untuk pinjaman di bawah Rp 10 miliar. Kedua, kredit yang di-restrukturisasi akan langsung dinilai lancar. Restrukturisasi ini bisa dilakukan untuk kredit yang sudah berjalan sebelum bencana atau yang baru dicairkan setelahnya. Ketiga, pemberian pinjaman baru kepada debitur terdampak akan dinilai kualitasnya secara terpisah, sehingga tidak terikat aturan satu debitur satu kelompok usaha (one obligor concept).

Ke depannya, OJK akan terus memantau perkembangan kondisi para peminjam dan dampak gempa terhadap industri keuangan di wilayah tersebut. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK akan terus dilakukan. Tujuannya memastikan kebijakan ini benar-benar efektif memulihkan ekonomi warga tanpa mengorbankan ketahanan sektor jasa keuangan itu sendiri.

Kebijakan ini bukan barang baru bagi OJK. Pola serupa pernah diterapkan untuk bencana-bencana lain di Indonesia. Namun, yang perlu digarisbawahi, efektivitasnya sangat bergantung pada seberapa cepat perbankan dan LJK menurunkan kebijakan ini ke lapangan. Tanpa sosialisasi dan implementasi yang baik, keringanan ini hanya akan menjadi dokumen belaka.

kebijakan OJKkredit pembiayaangempa Floresrestrukturisasi kreditpemulihan ekonomi

Komentar

Memuat komentar...