OJK Periksa Saham Konsentrasi Tinggi, Temuan Bakal Diungkap Bertahap

Andi B. · 2 min baca · 39 menit lalu · 18 dibaca
Bisik.id
OJK Periksa Saham Konsentrasi Tinggi, Temuan Bakal Diungkap Bertahap

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa sejumlah saham yang kepemilikannya sangat terkonsentrasi atau dikenal dengan istilah High Shareholding Concentration (HSC). Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran di bursa saham. Identitas pihak-pihak yang diduga terlibat pun sudah dipegang oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa semua pihak yang sudah teridentifikasi kini masih dalam proses pemeriksaan. Hasilnya akan diumumkan bertahap begitu prosesnya rampung.

"Jadi sudah ada, pasti, dan semuanya sedang dalam pemeriksaan. Nanti seperti yang tiga kemarin, pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya," kata Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (20 Oktober 2026).

Tiga saham yang dimaksud Hasan adalah DSSA, BREN, dan CUAN. Ketiganya sebelumnya sudah dikenai sanksi oleh OJK dengan total denda mencapai Rp 2,1 triliun.

Hasan menegaskan, pemeriksaan ini belum tentu berujung pada penetapan pelanggaran. OJK tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah untuk semua pihak yang sedang diperiksa.

"Sekali lagi, pemeriksaan itu tentu akan berujung pada dua kemungkinan utama, terbukti bersalah atau tidak terbukti. Jangan lupa, kita juga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," jelas Hasan.

Menurut Hasan, OJK wajib memiliki bukti yang kuat sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah tindakan pihak-pihak terkait melanggar ketentuan pasar modal.

Kalau bukti pelanggaran ditemukan, OJK akan mengumumkan hasil pemeriksaan sekaligus menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terbukti dilakukan.

"Pada saat terbukti dan sudah melengkapi keseluruhan hasil pemeriksaan, nanti kami akan tentu publikasikan dalam bentuk pengenaan sanksi dan penegakan hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan," tutur Hasan.

Langkah OJK ini menunjukkan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik kepemilikan saham yang terlalu terpusat. Konsentrasi kepemilikan yang tinggi memang berisiko memungkinkan pihak tertentu mengendalikan pergerakan harga saham, yang bisa merugikan investor lain. Dengan pemeriksaan menyeluruh dan pengumuman hasil secara bertahap, OJK berupaya menjaga pasar modal tetap adil dan transparan bagi semua pelaku pasar.

Otoritas Jasa KeuanganOJKkepemilikan sahamkonsentrasi sahampemeriksaan bursapelanggaran pasar modalsanksi OJK

Komentar

Memuat komentar...