OJK Ungkap Alasan Lambat Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun ke Tiga Emiten
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara soal alasan di balik penundaan pengenaan denda besar kepada tiga emiten ternama. Total sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp 2,1 triliun, mencakup PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Prosesnya memang tidak singkat, dan menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, hal itu bukan tanpa sebab.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menegaskan bahwa pemberian sanksi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan main yang harus diikuti, mulai dari undang-undang hingga berbagai peraturan OJK lainnya. Semua harus melalui tahapan pembuktian yang ketat.
"Kita semua itu kalau memberi sanksi itu kan ada aturannya. Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada peraturan-peraturan OJK lainnya, yang kita juga nggak mungkin semena-menalah," ujar Kiki saat ditemui usai acara Ijtima' Sanawi 2026, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20 Oktober 2026).
Kiki mengakui bahwa ketiga emiten tersebut memang sudah lama menjadi perbincangan hangat di publik. Namun, OJK memilih untuk berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menentukan bentuk sanksi. Tujuannya jelas: memastikan keputusan yang diambil adil dan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kalau tiga (emiten) ini kan sebenarnya sudah menjadi ini pembicaraan jugalah sekian waktu. Namun, memang kami sampaikan, memang perlu waktu lah untuk kita bisa come up dengan sanksi seperti apa itu perlu waktu," katanya.
Ia lalu memberi contoh kasus DSSA yang melibatkan banyak pihak dan jaringan sekuritas. Kerumitan inilah yang membuat proses penanganannya memakan waktu lebih lama. Menurut Kiki, publik tidak boleh berasumsi bahwa OJK tidak serius menangani kasus ini hanya karena prosesnya berjalan lambat.
"Jadi, kita perlu proses. Jadi, jangan dibilang, 'oh, enforcement-nya nggak ada yang severe, yang ada cuman ringan-ringan.' Nggak seperti itu, karena kita perlu proseskan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, sudah merinci besaran denda yang dikenakan. Untuk DSSA, dendanya mencapai Rp 1,5 triliun atau setara US$ 83,3 juta. Sementara itu, BREN dikenai denda Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta, dan CUAN sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta.
"Karenanya atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (16 Oktober 2026).
Hasan menjelaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam perdagangan maupun penawaran umum saham ketiga emiten tersebut. Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran yang terjadi.
Rincian dendanya sendiri cukup bervariasi. DSSA dikenakan denda sebesar Rp 1,5 triliun atau sekitar US$ 83,3 juta. Sementara BREN harus membayar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta, dan CUAN dikenakan denda Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta.
"Karenanya atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (16 Oktober 2026).
Hasan menjelaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam perdagangan maupun penawaran umum saham ketiga emiten tersebut. Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran yang terjadi.
Proses penegakan hukum di pasar modal memang rumit. Setiap kasus harus ditelusuri jejaknya, termasuk melibatkan banyak pihak dan jaringan sekuritas. Seperti yang terjadi pada kasus DSSA, penanganannya cukup kompleks karena melibatkan banyak jaringan pihak dan sekuritas.
"Jadi, kita perlu proses. Jadi, jangan dibilang, 'oh, enforcement-nya nggak ada yang severe, yang ada cuman ringan-ringan.' Nggak seperti itu, karena kita perlu proseskan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merinci rincian denda tersebut. Untuk DSSA, dendanya mencapai Rp 1,5 triliun atau sekitar US$ 83,3 juta. Sementara itu, BREN dikenai denda Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta, dan CUAN sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta.
"Karenanya atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN," kata Hasan dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (16 Oktober 2026).
Hasan menjelaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam perdagangan maupun penawaran umum saham ketiga emiten. OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.
Proses panjang yang dilalui OJK ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di pasar modal tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap kasus punya kompleksitas yang berbeda, dan keputusan yang diambil harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Meski publik mungkin menilai lambat, OJK menegaskan bahwa kehati-hatian justru menjadi prioritas utama agar sanksi yang dijatuhkan benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Lutfi: Singapura di Balik Ancaman MSCI ke RI
BEI Ubah Aturan ARB untuk Saham Rp 11-Rp 14 Jadi Rp 1
IHSG Anjlok 3,64 Persen ke 4.996, BEI Keluarkan Saham HSC dari Indeks
IHSG Bangkit ke 5.000, Tapi Setahun Anjlok 41%
Dolar AS Melemah ke Rp18.024, Rupiah Menguat
Telkom Percepat Buyback Rp 4 Triliun, Sisa Dana Lebih Rp 3 Triliun
