Operasi Patuh 2026: Korlantas Polri Tegakkan 13 Pelanggaran

Mira T. · 4 min baca · 1 jam lalu · 20 dibaca
Bisik.id
Operasi Patuh 2026: Korlantas Polri Tegakkan 13 Pelanggaran

Gambar atau konten salah?

Operasi Patuh 2026 mulai berkuasa di seluruh Indonesia hari ini. Operasi ini ditujukan untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya. Korlantas Polri mengumumkan bahwa selama 14 hari ke depan akan dilakukan penegakan hukum di semua wilayah hukum, termasuk Polda Metro Jaya.

Di wilayah Polda Metro Jaya, Korlantas Polri menargetkan 13 pelanggaran utama. Berikut ini rincian pelanggaran yang akan diincar dan besarnya denda yang dikenakan.

  1. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara
  2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
  4. Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman
  5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
  6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
  7. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB
  8. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka atau rambu lalu lintas
  9. Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah
  10. Kendaraan yang menerobos jalur busway
  11. Kendaraan parkir tidak pada tempatnya
  12. Kendaraan menggunakan knalpot brong
  13. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara

Berikut penjelasan detail beserta denda untuk setiap pelanggaran di atas.

Kendaraan tanpa pelat nomor

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pasal 288 Ayat 1 juga mengatur bahwa tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berkendara melawan arus

Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar Pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara motor tak menggunakan helm

Diatur dalam Pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Motor boncengan lebih dari satu orang

Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 292 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Penggunaan HP saat berkendara

Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

Pengemudi melanggar marka jalan

Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Melanggar batas kecepatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berkendara di bawah umur

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.”

Menerobos Lampu Merah

Menerobos lampu merah jelas pelanggaran lalu lintas. Pelanggar bakal dikenai sanksi yang berlaku pada Pasal 287 ayat 1. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Menerobos Jalur Busway

Jalur busway diperuntukkan bagi bus TransJakarta. Namun seringkali banyak pengendara menerobos jalur tersebut dan berarti ini pelanggaran lalu lintas. Menerobos jalur busway kamu bakal dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

Kendaraan parkir tak pada tempatnya

Memarkir kendaraan harus di tempat yang sudah disediakan. Jangan asal parkir kendaraan di jalan terlebih bila ada marka dilarang parkir. Kalau melanggar tentu ada sanksinya, dan dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

Menggunakan knalpot brong

Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Sebab, kendaraan dianggap tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong bakal terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1.

Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara

Kendaraan yang kamu kemudikan di jalan harus sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada STNK. Kalau tidak, itu artinya kamu tak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 2.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” begitu bunyi pasalnya.

Selain denda, pelanggar juga bisa terancam denda Rp 24 juta bila memodifikasi kendaraan dan menyebabkan perubahan tipe sekaligus tak memenuhi kewajiban uji tipe.

Operasi Patuh 2026 ini menegaskan komitmen Korlantas Polri untuk menegakkan hukum lalu lintas di semua wilayah. Dengan 13 pelanggaran yang menjadi incaran, diharapkan perilaku pengendara menjadi lebih aman dan disiplin. Penegakan hukum ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Operasi Patuh 2026Korlantas Polripenegakan hukum lalu lintasdendaPolda Metro Jayapelanggaran utamakecepatan

Komentar

Memuat komentar...