DKI Jakarta Bebaskan Bunga PKB dan BBNKB Ulang Tahun Kota
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengatur bahwa semua kewajiban pajak kendaraan dapat dilunasi tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
“Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya (29 Mei 2026).
Program ini berjalan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, membuat surat, atau mengurus proses tambahan. Pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan, sehingga semua yang memenuhi syarat langsung mendapatkan manfaat.
Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026. Selama tiga bulan, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Program ini bertujuan mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan merayakan ulang tahun kota. Dengan tidak adanya bunga keterlambatan, beban finansial berkurang, dan proses administrasi menjadi lebih sederhana.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memudahkan warga dalam urusan pajak kendaraan sambil memperingati tonggak sejarah kota Jakarta.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
