Pajak Digital Tembus Rp58,75 Triliun per September 2026

Dewi M. · 3 min baca · 1 jam lalu · 14 dibaca
Bisik.id
Pajak Digital Tembus Rp58,75 Triliun per September 2026

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan angka penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga 30 September 2026, totalnya mencapai Rp 58,75 triliun. Angka ini menunjukkan bagaimana aktivitas ekonomi digital ikut mengisi kas negara.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa penerimaan ini berasal dari empat sektor utama. Keempatnya adalah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), dan pajak dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Sektor PMSE menjadi penyumbang terbesar. Nilainya mencapai Rp 45,21 triliun. Di posisi kedua ada Pajak SIPP sebesar Rp 5,96 triliun. Disusul pajak dari transaksi fintech sebesar Rp 5,40 triliun. Paling kecil adalah pajak dari transaksi aset kripto, yakni Rp 2,18 triliun.

Bimo menyatakan dalam keterangan resmi pada Sabtu, 31 Oktober 2026, bahwa DJP terus memperkuat pengawasan. Mereka juga memperluas basis pemungutan pajak. Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah itu, 245 pelaku usaha sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Total setorannya mencapai Rp 45,21 triliun.

Penerimaan PPN PMSE ini terus terkumpul sejak 2020. Setoran tahunannya tercatat sebagai berikut: Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 9,54 triliun sepanjang Januari hingga September 2026.

Untuk pajak dari transaksi aset kripto yang mencapai Rp 2,18 triliun, rinciannya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Penerimaan pajak kripto juga terakumulasi setiap tahun. Setorannya sebesar Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 300,28 miliar pada Januari-September 2026.

Dari sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp 5,40 triliun hingga 30 September 2026. Rinciannya adalah PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,51 triliun. Lalu PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 728,20 miliar. Sisanya, PPN dalam negeri sebesar Rp 3,16 triliun.

Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 989,53 miliar sepanjang Januari-September 2026.

Terakhir, penerimaan dari Pajak SIPP yang mencapai Rp 5,96 triliun. Angka ini berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 432,69 miliar dan PPN sebesar Rp 5,53 triliun.

Secara akumulatif, setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,89 triliun sepanjang Januari-September 2026.

Bimo menambahkan, DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital. Caranya melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan negara. Sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.

Melalui langkah-langkah tersebut, Bimo memastikan DJP akan terus berupaya. Tujuannya agar aktivitas ekonomi digital berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara. Di saat yang sama, mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Data ini menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital, terutama e-commerce, menjadi tulang punggung penerimaan pajak digital. Sektor lain seperti kripto dan fintech juga menunjukkan pertumbuhan, meskipun kontribusinya masih lebih kecil. Kenaikan setoran setiap tahun dari semua sektor mengindikasikan bahwa basis pajak digital semakin meluas dan kepatuhan pelaku usaha perlahan meningkat.

pajak digitalekonomi digitalpenerimaan pajakPMSEaset kriptofintechkepatuhan pajak

Komentar

Memuat komentar...