Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948,72 Triliun, Bank Masih Sulit Salurkan

Ratna D. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948,72 Triliun, Bank Masih Sulit Salurkan

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh sektor jasa keuangan mencapai Rp 1.948,72 triliun pada Juni 2026. Angka ini naik 2,16% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, kredit khusus untuk UMKM dari perbankan mencapai Rp 1.519,35 triliun. Nilai ini setara dengan 16,73% dari total kredit perbankan secara keseluruhan. Pertumbuhannya tercatat 1,05% secara tahunan, dengan rasio kredit bermasalah atau NPL sebesar 4,54%.

Meski angkanya besar, masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan pembiayaan dari bank. Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan masalah utamanya ada pada laporan keuangan. Sebagian besar UMKM tidak punya catatan keuangan yang rapi.

"Pembiayaan UMKM masih menghadapi tantangan besar karena hanya 3,51% dari jenis unit usaha ini yang punya laporan keuangan," kata Frederica dalam acara UMKM Finance Summit pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Padahal, laporan keuangan menjadi salah satu syarat utama yang dinilai perbankan saat memutuskan apakah seorang pengusaha UMKM layak mendapatkan kredit atau tidak. Tanpa laporan keuangan, bank sulit menilai kelayakan usaha mereka.

Frederica menekankan bahwa penggunaan laporan keuangan di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah perlu didorong lebih jauh. Tujuannya agar penyaluran kredit formal bisa meningkat.

"Ini yang akan menghubungkan UMKM itu dengan sektor keuangan. Karena paling tidak mereka juga punya laporan keuangan yang bisa mendukung untuk sektor jasa keuangan yang kemudian bisa memberikan dukungan," jelasnya.

OJK sudah menjalankan beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya dengan menyederhanakan proses pengajuan pembiayaan bagi UMKM. OJK juga mendorong penggunaan data alternatif yang bisa dipakai perbankan untuk menilai kelayakan kredit para pengusaha mikro dan kecil.

"Kita memberikan akses pembiayaan melalui implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2023 yang menyederhanakan proses pembiayaan kepada UMKM. Kemudian juga membangun fondasi data yang lebih kuat melalui sistem informasi pembiayaan UMKM, penguatan infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan alternatif data, serta segmentasi dan profiling UMKM," ujar Frederica.

Selain itu, OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di berbagai kantor daerah juga aktif memberikan dukungan langsung kepada pengusaha UMKM. Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan pembiayaan dari sektor formal.

"Contohnya kita punya forum temu bisnis, di mana kita mempertemukan UMKM-UMKM yang sudah dikurasi oleh pemerintah daerah dengan sektor jasa keuangan. Memang salah satu kendala yang tadi saya sebutkan, biasanya yang masuk dalam kriteria untuk bisa dibiayai dalam setiap forum itu tidak lebih dari 30%," tandasnya.

Data OJK menunjukkan bahwa meskipun total pembiayaan UMKM terus bertumbuh, akses ke perbankan masih terbatas. Kurang dari 4% UMKM memiliki laporan keuangan, yang menjadi hambatan utama untuk mendapatkan kredit formal. OJK berupaya menjembatani kesenjangan ini melalui penyederhanaan prosedur dan pemanfaatan data alternatif, namun hasilnya masih jauh dari ideal karena sebagian besar UMKM belum memenuhi kriteria pembiayaan.

pembiayaan UMKMOJKlaporan keuangankredit perbankanakses pembiayaandata alternatifkendala UMKM

Komentar

Memuat komentar...