Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan
Gambar atau konten salah?
04 Juni 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sambutan hangat terhadap Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang mengubah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU tersebut telah disetujui menjadi undang‑undang oleh DPR RI.
Purbaya menekankan bahwa undang‑undang ini mencakup 17 topik yang dianggap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor keuangan yang bersaing di tingkat internasional, stabil, dan memiliki tata kelola baik. "17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ekonomi Indonesia memerlukan terobosan di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan pokok dan sehat, demi mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan.
Purbaya menjelaskan proses perumusan undang‑undang ini melibatkan diskusi intensif antara pemerintah dan DPR. "Dalam proses perumusannya pemerintah dan DPR melakukan diskusi yang intensif, serta menyepakati berbagai penyempurnaan untuk memperkuat substansi aturan dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional," katanya.
Ia juga menegaskan perlunya percepatan reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK. "Reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh UU P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita‑cita pembangunan Indonesia," tambahnya.
Berikut adalah 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU P2SK yang sudah menjadi undang‑undang:
- Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
- Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR
- Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
- Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
- Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
- Surat Utang Danantara
- Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
- Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
- Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
- Aset Kripto
- Satuan Tugas Pencegahan, Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
- Pusat Finansial Internasional Indonesia
- Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
- Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
- Bank Dalam Penyehatan (aid/fdl)
Dengan menegaskan pentingnya 17 topik tersebut, Purbaya menyoroti bahwa undang‑undang ini menjadi landasan bagi reformasi keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
