Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan

Ayu W. · 2 min baca · 54 menit lalu · 30 dibaca
Bisik.id
Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan

Gambar atau konten salah?

04 Juni 2026Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sambutan hangat terhadap Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang mengubah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU tersebut telah disetujui menjadi undang‑undang oleh DPR RI.

Purbaya menekankan bahwa undang‑undang ini mencakup 17 topik yang dianggap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor keuangan yang bersaing di tingkat internasional, stabil, dan memiliki tata kelola baik. "17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ekonomi Indonesia memerlukan terobosan di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan pokok dan sehat, demi mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

Purbaya menjelaskan proses perumusan undang‑undang ini melibatkan diskusi intensif antara pemerintah dan DPR. "Dalam proses perumusannya pemerintah dan DPR melakukan diskusi yang intensif, serta menyepakati berbagai penyempurnaan untuk memperkuat substansi aturan dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional," katanya.

Ia juga menegaskan perlunya percepatan reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK. "Reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh UU P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita‑cita pembangunan Indonesia," tambahnya.

Berikut adalah 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU P2SK yang sudah menjadi undang‑undang:

  1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
  4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR
  5. Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
  6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
  7. Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
  8. Surat Utang Danantara
  9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
  10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
  11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
  12. Aset Kripto
  13. Satuan Tugas Pencegahan, Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
  14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
  15. Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
  16. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
  17. Bank Dalam Penyehatan (aid/fdl)

Dengan menegaskan pentingnya 17 topik tersebut, Purbaya menyoroti bahwa undang‑undang ini menjadi landasan bagi reformasi keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan berkelanjutan.

Rancangan Undang-Undang P2SKMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaDPR RIPertumbuhan Ekonomi NasionalSektor KeuanganReformasi KeuanganOJKBank Indonesia

Komentar

Memuat komentar...