Pemerintah Naikkan Batas Tukar Valas Eksportir Jadi 100%
Gambar atau konten salah?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perubahan besar dalam aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan baru ini akan dimasukkan ke dalam revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Perubahan utamanya terletak pada batas penukaran valuta asing (valas) ke rupiah. Saat ini, eksportir hanya boleh menukar maksimal 50% dari kewajiban mereka. Nantinya, batas itu akan dinaikkan menjadi hingga 100%.
"Satu lagi yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50%, tetapi sampai 100%," kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 06 November 2026.
Aturan yang berlaku sekarang mewajibkan eksportir untuk memasukkan (repatriasi) 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Dari jumlah itu, paling sedikit 30% harus ditempatkan (retensi) selama 3 bulan untuk sektor migas. Sementara untuk sektor nonmigas, kewajiban retensinya 100% selama 12 bulan. Semua proses ini dilakukan melalui Bank Devisa. Penukaran ke rupiah pun dibatasi hanya 50% dari total kewajiban.
Pemerintah melihat ada tren penurunan kebutuhan eksportir untuk mengonversi valas ke rupiah. Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia menjelaskan, konversi ke rupiah turun signifikan hingga minus 37,4%. Di sisi lain, retensi valas justru meningkat. "Jadi pada saat yang sama memang trennya juga meningkat," ucap Oza dalam kesempatan yang sama.
Data menunjukkan total DHE SDA yang masuk ke dalam negeri selama periode Januari hingga Agustus 2026 hanya mencapai US$ 30,1 juta. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode Juni hingga Agustus 2025 yang mencapai US$ 31,4 juta.
Menariknya, penggunaan dana DHE justru naik. Dari US$ 5 juta menjadi US$ 5,5 juta. Begitu pula dengan jumlah DHE yang tetap disimpan dalam bentuk valas, meningkat dari US$ 2,6 juta menjadi US$ 9,7 juta.
Namun, realisasi konversi valas ke rupiah justru merosot tajam. Pada periode Juni hingga Agustus 2025, angka konversi mencapai US$ 23,8 juta. Pada periode yang sama di tahun 2026, angkanya anjlok menjadi hanya US$ 14,9 juta.
Penurunan konversi ini menjadi alasan utama pemerintah meningkatkan batas penukaran. Dengan fleksibilitas yang lebih besar, eksportir diharapkan bisa mengatur likuiditas mereka lebih leluasa. Pada saat yang sama, kebijakan ini juga bertujuan mendukung stabilitas pasar keuangan Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga BBM Nonsubsidi Malaysia Turun Mulai 5 November
Sumur JUM-101 PHM Hasilkan Gas 3,3 MMscfd, Lampaui Target 110 Persen
OJK: Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Tekanan Global
IHSG Menguat 2,25%, Asing Jual Bersih Rp65 Miliar
IHSG Pagi Ini Merah, Anjlok 73 Poin ke Level 4.957
IHSG Melemah Tipis, Investor Asing Catat Beli Bersih Rp 328 M
