Pemerintah Pastikan Portal Ekspor DSI Tanpa Biaya Tambahan
Gambar atau konten salah?
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme ekspor yang melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) melalui portal National Advance Data Integration (NADI) tidak akan membebani eksportir dengan biaya tambahan. Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman memberikan penjelasan bahwa sistem ini hanyalah portal tambahan sebelum dokumen ekspor diteruskan ke sistem kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu CEISA.
"Selanjutnya semua proses tetap berjalan dengan normal, jadi tidak ada ekstra kegiatan maupun biaya bagi eksportir," ujar Nurkholisoh di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Dengan pernyataan ini, Nurkholisoh berharap para eksportir tidak perlu khawatir terhadap kelancaran proses pengurusan dokumen pendukung ekspor. Ia mengatakan, Kementerian Keuangan melalui DJBC juga telah berkoordinasi erat dengan PT DSI. Dirinya juga mengatakan melakukan pembahasan dan uji coba antara portal DSI dengan sistem CEISA.
"DJBC sudah berkoordinasi erat, sudah membahas dan bahkan mengujicobakan keterhubungan supaya portal DSI dan sistem CEISA kami berjalan dengan lancar, termasuk memastikan misalnya kemampuan menerima, kemampuan mengolah tidak akan berubah. Sekali lagi semua ini demi kenyamanan dan kelancaran proses ekspor dari komoditas yang dimaksud dalam kewenangan PT DSI," jelas Nurkholisoh.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) hanya sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, antara lain batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy.
Airlangga bilang dengan hanya sebagai perantara tunggal, maka setiap komersial tetap dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir dengan pembeli atau buyer. Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2027.
"DSI berperan sebagai perantara tunggal, jadi sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," jelas Airlangga.
Intinya, pemerintah ingin memastikan bahwa peran DSI tidak mengubah rantai transaksi yang sudah ada. Eksportir tetap bernegosiasi langsung dengan pembeli. DSI hanya memverifikasi dan meneliti transaksi tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku awal tahun 2027, memberikan waktu bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga BBM Nonsubsidi Malaysia Turun Mulai 5 November
Sumur JUM-101 PHM Hasilkan Gas 3,3 MMscfd, Lampaui Target 110 Persen
OJK: Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Tekanan Global
IHSG Menguat 2,25%, Asing Jual Bersih Rp65 Miliar
IHSG Pagi Ini Merah, Anjlok 73 Poin ke Level 4.957
IHSG Melemah Tipis, Investor Asing Catat Beli Bersih Rp 328 M
