Pemerintah Perketat Aturan Devisa Hasil Ekspor dan Ekspor Komoditas

Fitri A. · 5 min baca · 11 jam lalu · 35 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Perketat Aturan Devisa Hasil Ekspor dan Ekspor Komoditas

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan dua pilar utama dalam kebijakan ekspor nasional. Pertama, aturan soal Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kedua, tata kelola ekspor komoditas SDA strategis yang akan dijalankan melalui BUMN Ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) atau Persero.

Sejumlah aturan baru mulai diperkenalkan. Pasal 18A PP 21/2026 diperluas hingga mencakup tujuh negara dan kawasan mitra. Ada juga rencana relaksasi penukaran DHE ke Rupiah. Portal DSI yang disebut NADI juga disebut siap beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027.

Semua ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor (DSI). Acara dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6 November 2026).

Berdasarkan PP 2/2026, eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib memasukkan 100% DHE SDA ke Sistem Keuangan Indonesia. Caranya melalui Rekening Khusus atau Reksus DHE SDA.

Untuk DHE nonmigas, kewajiban penempatan 100% paling singkat 12 bulan. Sementara DHE migas minimal 30% paling singkat 3 bulan. Semua harus ditempatkan di bank devisa BUMN.

"Perlu ditegaskan bahwa DHE tidak dibekukan. Sekali lagi, DHE tidak dibekukan," tegas Airlangga, Sabtu (7 November 2026).

Bank Penempatan dan Penukaran ke Rupiah

Selama masa penempatan, DHE nonmigas tetap bisa digunakan. Misalnya untuk penukaran ke Rupiah maksimal 50%, pembayaran pajak dan PNBP, dividen, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman barang modal dan modal kerja dalam valas. Syaratnya, dana harus tetap berada di Reksus valas.

Selain Reksus DHE SDA, eksportir juga bisa menempatkan DHE pada deposito di bank. Ada juga Term Deposit (TD) Valas DHE Bank Indonesia, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) dengan tenor hingga 12 bulan. SUN dan SBSN valas juga jadi opsi.

DHE yang ditempatkan bisa dimanfaatkan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia. Bisa juga jadi agunan kredit Rupiah atau transaksi FX swap dengan bank.

Perbankan bisa memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai. Penyediaan dana yang dijamin DHE SDA bisa dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) selama memenuhi persyaratan.

Pasal 18A Diperluas ke Tujuh Negara dan Kawasan Mitra

Pasal 18A PP 21/2026 adalah ketentuan khusus untuk eksportir sektor pertambangan. Aturan ini terkait pelaksanaan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan.

Eksportir yang memenuhi kriteria cukup menempatkan minimal 30% DHE selama paling singkat 3 bulan. Sisanya 70% bisa dimanfaatkan secara leluasa. Penempatan bisa dilakukan di bank devisa non-BUMN yang ditetapkan. Fasilitas ini bersifat opsional, satu paket utuh, dan hanya bisa dipilih satu kali.

Hasil evaluasi dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) 3 November 2026 menambahkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa ke dalam daftar negara mitra. Mereka melengkapi Amerika Serikat, Kanada, Tiongkok termasuk Hong Kong, dan Australia.

Bank penempatan bertambah menjadi 16 bank. Terdiri dari 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. PT Bank OCBC NISP Tbk masuk dalam daftar ini. Penetapan bank dilakukan secara transparan berdasarkan kriteria umum dan khusus yang terukur.

Rakortas juga menyepakati perluasan kriteria eksportir. Ada pengakuan atas Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta kepemilikan saham tidak langsung melalui Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Kajian teknis segera disiapkan sebagai dasar perubahan PMK 48/2026.

Menko Airlangga mengingatkan, eksportir yang kepemilikannya melalui UBO perlu proaktif menyampaikan pengungkapan atau disclosure kepemilikan. Sampai perubahan berlaku, PMK 48/2026 tetap menjadi acuan.

Ekspor melalui DSI: Sistem Terintegrasi Tanpa Perubahan Proses Bisnis

Pada pilar kedua, PP 24/2026 menetapkan tiga komoditas SDA strategis. Yaitu batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Pada 2025, ketiganya menyumbang sekitar US$ 66,13 miliar atau 23,4% dari total ekspor nasional. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026.

"Sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal," ujar Menko Airlangga.

Negosiasi dan transaksi komersial tetap berlangsung antara eksportir dan pembeli. Prosedur ekspor pun tidak berubah. DSI tidak mengambil alih kepemilikan barang dan tidak terlibat dalam kegiatan komersial. Tugas DSI memeriksa dokumen kontrak dan memberikan persetujuan atas draf PEB.

Kewajiban lartas, DMO, pemeriksaan barang, pengapalan, dan DHE tetap menjadi tanggung jawab eksportir. Kode HS tidak berubah. Permendag 15, 16, dan 17 Tahun 2026 akan disesuaikan, termasuk pengaturan masa berlaku Eksportir Terdaftar (ET).

Eksportir tetap menggunakan sistem CEISA seperti biasa. Perbedaannya, dokumen terlebih dahulu melalui Portal DSI sebelum diteruskan ke CEISA. DJBC dan DSI telah berkoordinasi erat dan melakukan uji coba bersama.

Portal NADI telah diuji coba oleh sekitar 100 eksportir. Mereka mewakili sekitar 50% nilai ekspor ketiga komoditas, dengan sekitar 340 kontrak. Setelah ekspor dan repatriasi dana, DSI melakukan pemeriksaan post-clearance berbasis metodologi pasar yang independen. Setiap selisih data akan dimintakan penjelasan kepada eksportir.

DSI juga menyiapkan pelatihan, help desk, serta jaminan keamanan dan perlindungan data. Prinsipnya, transparansi membangun kepercayaan, dan kepercayaan menciptakan nilai.

Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia Luke Mahony menjelaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal untuk memperkuat transparansi dan keterlacakan ekspor komoditas strategis Indonesia. Caranya melalui integrasi dan verifikasi data transaksi. DSI tidak mengambil kepemilikan barang. Hubungan komersial, aliran barang, dan pembayaran tetap berlangsung antara eksportir dan pembeli.

"Portal NADI sudah berfungsi dan sedang diuji bersama eksportir dan pembeli, dengan dukungan asosiasi. Masukan dari pengujian ini kami gunakan untuk menyempurnakan sistem, dengan keamanan dan kerahasiaan data sebagai prioritas. Menjelang penerapan pada 1 Januari 2027, kami terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pelaku industri untuk menyiapkan panduan, pelatihan, serta layanan bantuan. Prioritas kami adalah menjaga kepastian usaha dan kelancaran ekspor, sekaligus membangun kepercayaan pasar terhadap komoditas Indonesia," jelas Luke.

Perubahan PP 24/2026 ditargetkan rampung pada November 2026. Diikuti penyesuaian Permendag 15, 16, dan 17 Tahun 2026, Permendag 16/2021, serta PMK 155/2022. Implementasi Portal DSI dilakukan bertahap. Uji fungsi sistem dan technical briefing pada 15 November 2026. Piloting serta pembukaan registrasi akun NADI mulai 15 Desember 2026. Go-live pada 1 Januari 2027 untuk PEB normal (BC 3.0 dan BC 3.3). Selanjutnya, cakupan diperluas bertahap pada Triwulan I-II 2027 untuk PP-FTZ, PP-KEK, PEB koreksi, dan layanan SSm Ekspor.

Kebijakan ini pada dasarnya memperketat pengawasan devisa hasil ekspor tanpa mengubah mekanisme bisnis yang sudah berjalan. Peran DSI sebagai perantara tunggal lebih bersifat administratif dan verifikatif, bukan komersial. Pemerintah ingin memastikan data ekspor lebih transparan dan dapat dilacak, sambil tetap memberi kelonggaran bagi eksportir yang sudah memiliki mitra dagang di negara-negara tertentu.

kebijakan eksporDHE SDADSIdevisa hasil eksportata kelola eksporkomoditas strategisBUMN ekspor

Komentar

Memuat komentar...