Pemerintah Perkuat Danantara sebagai Perantara Tunggal Ekspor

Maya K. · 2 min baca · 1 hari lalu · 32 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Perkuat Danantara sebagai Perantara Tunggal Ekspor

Gambar atau konten salah?

Pemerintah resmi memperkuat posisi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai satu-satunya perantara untuk ekspor tiga jenis komoditas sumber daya alam. Ketiga komoditas itu adalah kelapa sawit, besi dan baja, serta batu bara. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan ekspor yang lebih terkoordinasi dan memberikan nilai tambah bagi negara.

Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma'ruf, mengungkapkan bahwa penguatan permodalan DSI telah dilakukan pada tanggal 25 Mei 2026. Dalam keterangannya di konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 06 November 2026, ia menjelaskan rincian penambahan modal tersebut. Modal dasar DSI ditingkatkan menjadi Rp 4 triliun, sementara modal yang disetor mencapai Rp 1 triliun. Ini merupakan peningkatan signifikan dari modal sebelumnya.

"Pada tanggal 25 Mei 2026 telah dilakukan penguatan permodalan kepada DSI melalui penambahan modal dasar menjadi Rp 4 triliun dan modal disetor menjadi Rp 1 triliun," ujar Aminuddin.

Selain soal modal, struktur kepemilikan saham DSI juga diatur secara khusus. Danantara memegang 99% saham seri B, sementara Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) memiliki 1% saham seri A. Saham seri A ini berfungsi sebagai golden share atau saham khusus yang mewakili kepentingan negara. Artinya, negara memiliki hak veto atas keputusan-keputusan strategis perusahaan.

Pemerintah tidak hanya memperkuat modal. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), struktur organisasi DSI juga dibenahi. Jabatan direksi dan komisaris kini diisi oleh para profesional. Tujuannya jelas: memastikan DSI dikelola secara profesional dan transparan.

Aminuddin menambahkan bahwa DSI telah mempersiapkan kapasitas operasionalnya. Fokus utamanya adalah pembangunan sistem dan infrastruktur pendukung. Semua perencanaan ini, menurutnya, sudah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) DSI tahun 2026. Persiapan ini krusial agar DSI bisa langsung beroperasi begitu mandatnya berlaku penuh.

"BP BUMN berkomitmen untuk mengawal perintah dari Bapak Presiden kepada DSI sebagai BUMN untuk sebagai perantara tunggal ekspor di tiga komoditas," tegas Aminuddin.

Singkatnya, penguatan ini bukan sekadar suntikan dana. Ini adalah restrukturisasi menyeluruh, dari modal, kepemilikan saham, hingga jajaran direksi. Tujuannya satu: menjadikan DSI sebagai alat negara yang efektif dalam mengelola ekspor komoditas strategis.

PT Danantaraeksporkomoditassumber daya alampenguatan modalBUMNperantara tunggal

Komentar

Memuat komentar...