Pemerintah Perluas Relaksasi DHE, Tiga Negara Baru Masuk

Surya B. · 3 min baca · 1 hari lalu · 60 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Perluas Relaksasi DHE, Tiga Negara Baru Masuk

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan perluasan kebijakan relaksasi untuk kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar pada 3 November 2026. Tiga negara baru kini masuk dalam daftar tujuan ekspor yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.

Sebelumnya, hanya ada lima negara yang menikmati fasilitas ini. Mereka adalah Amerika Serikat (AS), Kanada, China termasuk Hong Kong, serta Australia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hal ini dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026. "Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara; AS, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa," ujarnya.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW), Oza Olavia, turut memberikan penjelasan. Menurutnya, relaksasi ini diberikan bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan kerja sama perdagangan yang sudah terjalin dan besarnya kontribusi investasi dari negara-negara tersebut di Indonesia. "Pemerintah sedang memperluas fasilitas pengecualian untuk pasal 18A bagi beberapa negara termasuk Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa, juga mempertimbangkan kerja sama perdagangan serta besarnya kontribusi investasi mereka di Indonesia," jelas Oza.

Secara umum, aturan DHE SDA mewajibkan semua eksportir untuk membawa pulang (repatriasi) 100% dari devisa hasil ekspor mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dari jumlah itu, ada kewajiban penempatan atau retensi. Untuk sektor minyak dan gas (migas), minimal 30% harus ditempatkan selama 3 bulan. Sementara untuk sektor di luar migas (nonmigas), kewajibannya lebih besar, yaitu 100% selama 12 bulan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026. Dalam PP tersebut, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperbolehkan untuk lima tujuan. Pertama, penukaran ke Rupiah dengan batas maksimal 50%. Kedua, pembayaran kewajiban kepada pemerintah seperti pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketiga, pembayaran dividen dalam valuta asing. Keempat, pengadaan barang dan jasa, termasuk barang modal. Kelima, pembayaran pinjaman hingga modal kerja. Semua itu bisa dilakukan selama dananya tetap berada di Rekening Khusus valuta asing.

Nah, Pasal 18A dalam PP yang sama memberikan kelonggaran. Pasal ini mengatur ketentuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan negara-negara tertentu. Negara-negara itulah yang kemudian mendapatkan relaksasi kewajiban DHE. Bagi eksportir di sektor pertambangan yang memanfaatkan pasal ini, ada beberapa keringanan. Kewajiban penempatan minimal menjadi 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan. Penempatan dana juga bisa dilakukan di bank yang menjalankan usaha dalam valuta asing, tidak harus di bank BUMN. Begitu pula dengan penukaran ke Rupiah, bisa dilakukan di bank yang sama.

Tidak semua perusahaan bisa serta-merta memanfaatkan Pasal 18A. Ada tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026. Syarat pertama, perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan. Kedua, setidaknya ada satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang sudah ditetapkan. Ketiga, porsi kepemilikan saham dari negara mitra tersebut minimal 10%.

Pasal 18A ini bersifat opsional. Artinya, eksportir bisa memilih untuk menggunakannya atau tidak. Jika memilih untuk memanfaatkan, mereka hanya perlu menempatkan minimal 30% DHE selama 3 bulan di bank devisa yang ditunjuk, termasuk bank devisa non-BUMN. Namun, jika memilih untuk tidak memanfaatkan, mereka tetap harus mengikuti aturan umum dalam PP 2/2026. Untuk sektor pertambangan nonmigas, artinya mereka harus menempatkan 100% DHE selama minimal 12 bulan di Bank Devisa BUMN. Untuk sektor migas, kewajibannya lebih ringan, yaitu minimal 30% selama 3 bulan di Bank Devisa BUMN.

Ada prosedur yang harus diikuti bagi eksportir yang memenuhi syarat Pasal 18A tetapi memilih untuk tidak menggunakannya. Mereka wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia. Tembusan surat itu juga harus dikirim ke Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Surat ini harus sudah disampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman kebijakan. Jika surat tidak dikirim, maka secara otomatis eksportir dianggap memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

Kebijakan ini pada dasarnya memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tambang yang sahamnya dimiliki oleh investor dari negara-negara mitra. Tujuannya jelas, untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan asing, terutama dari Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa, semakin tertarik menanamkan modal di sektor pertambangan Indonesia. Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan sebagian devisa hasil ekspor mengalir masuk ke dalam negeri, meskipun dengan persentase dan jangka waktu yang lebih longgar.

relaksasi DHEperluasan negaraeksportir pertambanganPasal 18Akewajiban penempataninvestasi asingkebijakan devisa

Komentar

Memuat komentar...