Pemerintah Perpanjang Tenggat Sertifikat Halal
Gambar atau konten salah?
Pemerintah memutuskan untuk mengubah jadwal kewajiban sertifikat halal. Keputusan ini diambil setelah melihat kesiapan ekosistem halal di Indonesia dan mendengar masukan dari berbagai asosiasi pengusaha dan industri.
Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, memberikan penjelasan. Awalnya, aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 menetapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu itu. Perpanjangan ini dilakukan melalui penerbitan PP baru yang mengubah PP Nomor 42 Tahun 2024.
"Pemerintah mengevaluasi dan menerima masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Hasilnya, kami melihat perlu ada penyesuaian masa penahapan. Tujuannya memberi ruang yang cukup untuk memperkuat ekosistem dan mempersiapkan semua pihak yang terlibat. Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Perubahan jadwal ini membawa sejumlah pergeseran batas waktu. Salah satu perubahan ada pada Pasal 160. Kewajiban memiliki sertifikat halal untuk produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan — kecuali jasa penyembelihan — kini dimulai pada 18 Oktober 2028. Sebelumnya, aturan ini dijadwalkan berlaku lebih awal.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah juga memberikan kelonggaran. Mereka yang bergerak di bidang produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan mendapat perpanjangan waktu hingga 17 Oktober 2028.
Penyesuaian juga menyentuh Pasal 160 ayat (3). Aturan ini mengatur produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Kewajiban sertifikat halal untuk produk-produk impor ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Pemerintah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara asal produk tersebut.
Beberapa kelompok produk lain juga mengalami perubahan jadwal. Produk-produk ini sebelumnya memiliki tenggat waktu hingga tahun 2026, yang diatur dalam Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g). Kelompok tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah kategori barang gunaan. Masa penahapan untuk produk-produk ini disesuaikan menjadi 17 Oktober 2028.
Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 sesuai dengan perubahan PP yang baru. Selain itu, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia akan dicabut.
"Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem," ujar Susiwijono.
Penyesuaian jadwal ini diharapkan bisa menjaga perlindungan konsumen. Di sisi lain, pelaku usaha mendapat kepastian dan ruang untuk menyesuaikan diri. Kelancaran perdagangan juga diharapkan tetap terjaga. Pada akhirnya, langkah ini bertujuan memperkuat daya saing industri halal Indonesia.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan keluhan dunia usaha. Alih-alih memaksakan tenggat yang ketat, mereka memilih untuk memberi waktu lebih. Tujuannya sederhana: agar ekosistem halal benar-benar siap sebelum kewajiban diberlakukan secara penuh. Tanpa kesiapan yang matang, aturan hanya akan menjadi beban, bukan solusi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG dan Rupiah Anjlok, MSCI Beri Sinyal Penurunan Status Pasar Modal
OJK Denda Tiga Emiten Rp 2,1 Triliun
OJK Tanggapi Rencana Penurunan Status BEI oleh MSCI
IHSG Anjlok 11% Usai MSCI Ancam Turunkan Status Pasar RI
Dolar AS Tembus Rp 18.000, BI Intervensi Pasar
MSCI Usulkan Indonesia Turun Kelas, Investor Diminta Tenang
