Pemerintah Selamatkan Rp 52 Triliun dalam Dua Tahun
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah telah berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara senilai Rp 52 triliun, atau setara dengan US$ 3 miliar, dalam dua tahun terakhir. Pengumuman ini disampaikan dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Acara seperti ini sudah ke yang 8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun atau sekitar US$ 3 miliar dolar yang kita selamatkan dalam dua tahun," ujar Prabowo.
Presiden menyampaikan rasa terima kasih kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah bekerja keras. Ia mengakui bahwa tugas yang diemban Satgas PKH tidaklah mudah karena selalu menghadapi perlawanan dari berbagai pihak.
Prabowo menyebutkan bahwa perlawanan tersebut datang dari mereka yang menikmati hasil korupsi, kecurangan, pencurian, dan perampokan kekayaan negara.
"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras satgas PKH. Saya Mengerti dan paham bahwa tantangan yang kalian hadapi tidak ringan. Tiap kali ada pemerintah Indonesia mau menertibkan diri. Tiap kali ada unsur-unsur pimpinan bangsa Indonesia yang ingin melawan korupsi, tiap kali ada unsur-unsur kepemimpinan di bangsa ini yang ingin melawan penyelundupan, melawan penyebaran narkotika, melawan penipuan, melawan perampokan kekayaan negara. Tiap kali kita menghadapi perlawanan yang tidak ringan," katanya.
Pada hari yang sama, Satgas PKH secara resmi menyerahkan dana hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Total nilai penyelamatan keuangan negara yang diserahkan mencapai Rp 13,2 triliun, tepatnya Rp 13.241.335.681.910,13. Proses penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," kata Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," sambungnya.
Jaksa Agung kemudian merinci sumber uang tersebut. Pertama, dari penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741,13 atau Rp 3,4 triliun. Kedua, penerimaan dari penanganan perkara pidana khusus mencapai Rp 1.535.750.234.271 atau Rp 1,5 triliun.
Terakhir, Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditangani Satgas PKH sebesar Rp 8.229.846.923.898 atau Rp 8,2 triliun.
Selain menyerahkan dana, Satgas PKH yang diwakili Burhanuddin juga mengembalikan kawasan hutan tahap VIII dengan total lahan mencapai 259.230,73 hektare. Dari jumlah tersebut, 140.762,04 hektare merupakan kawasan sektor perkebunan yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan deforestasi. Sementara 211,95 hektare kawasan dari sektor pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Secara keseluruhan, Satgas PKH mencatat kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari sektor perkebunan mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara dari sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.
"Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," pungkasnya.
Angka Rp 52 triliun yang disebut Presiden merupakan akumulasi dari delapan kali acara penyerahan serupa. Sementara penyerahan tahap VIII ini sendiri menyumbang Rp 13,2 triliun. Selain uang, pengembalian lahan hutan yang luasnya mencapai ratusan ribu hektare menunjukkan upaya pemerintah untuk menguasai kembali aset negara yang sebelumnya dikuasai pihak lain. Sebagian lahan itu akan dikelola BUMN, sebagian lagi akan dikembalikan fungsi konservasinya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
