Pemerintah Siapkan Insentif PPN untuk Industri Tekstil

Iwan D. · 2 min baca · 2 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Siapkan Insentif PPN untuk Industri Tekstil

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif untuk memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Salah satu yang paling disorot adalah rencana pemberian keringanan hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sistem pekerja alih daya atau outsourcing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, industri TPT sangat bergantung pada pasar ekspor ke negara-negara dengan empat musim, seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Akibatnya, permintaan terhadap produk tekstil dari dalam negeri mengalami pasang surut.

Karena permintaan pesanan yang fluktuatif inilah, para pengusaha di sektor tekstil mengandalkan sistem pekerja outsourcing. Sistem ini dipakai untuk menambah tenaga kerja secara cepat saat pesanan melonjak tinggi.

"Nah, pada saat outsourcing itu biasanya di pengusaha yang di kawasan dan non-kawasan itu kan ada pajak, terutama PPN. Nah, ini yang kita akan simplifikasikan agar ini tidak membuat industrinya tidak bisa bersaing," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2 Oktober 2026).

Airlangga membuka peluang bentuk insentif yang diberikan berupa pembebasan PPN. Namun, kebijakan ini belum bisa langsung diterapkan dalam waktu dekat. Menurut dia, aturan terkait keringanan PPN outsourcing ini masih dalam tahap pembahasan yang intensif.

Selain itu, kebijakan tersebut juga membutuhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum untuk pelaksanaannya. "Ya, salah satunya itu (pembebasan pajak). Masih pembahasan dan tentu persiapan regulasinya, termasuk PMK," jelas Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah memang telah menyiapkan sejumlah insentif lain untuk mendorong penguatan industri TPT. Salah satunya adalah fleksibilitas penggunaan tenaga kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kebijakan ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan produksi yang mengikuti siklus permintaan musiman.

Hal ini sempat dibahas dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (22 September 2026). Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian terkait untuk mencari regulasi yang tepat mengenai PPN atas PKWT. Presiden juga meminta evaluasi terhadap penerapan PPN bagi industri tekstil dan pakaian jadi yang berorientasi ekspor.

Airlangga juga menyebut Presiden Prabowo meminta Danantara untuk segera aktif membantu penyelesaian restrukturisasi perusahaan-perusahaan yang menghadapi persoalan keuangan. "Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang sedang direstrukturisasi, Bapak Presiden minta agar ini Danantara segera aktif untuk menyelesaikan dan selanjutnya terkait dengan perbankan, tadi juga disampaikan Bapak Presiden bahwa industri tekstil bukan industri yang dikategorikan sunset, sehingga ini bisa mendorong untuk reinvestasi maupun penambahan daripada modal kerja," ujar Airlangga.

Langkah ini menunjukkan pemerintah serius menjaga industri tekstil tetap kompetitif di tengah tekanan global. Dengan berbagai insentif yang disiapkan, mulai dari keringanan pajak hingga fleksibilitas tenaga kerja, sektor ini diharapkan bisa bernapas lebih lega. Terlebih, status industri tekstil yang tidak masuk kategori sunset menjadi sinyal positif bagi investor untuk menanamkan modalnya kembali. Namun, semua itu masih menunggu regulasi teknis, terutama PMK, yang menjadi payung hukum pelaksanaan insentif tersebut.

insentif pemerintahindustri tekstilPPN outsourcingkebijakan pajakdaya saing industri

Komentar

Memuat komentar...