Pemerintah Tambah Tiga Negara Relaksasi DHE SDA

Hendra M. · 3 min baca · 10 jam lalu · 47 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Tambah Tiga Negara Relaksasi DHE SDA

Gambar atau konten salah?

Pemerintah tengah bersiap menerbitkan revisi keempat aturan tentang penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Targetnya, aturan baru ini rampung pada akhir bulan ini.

"Pemerintah terus secara periodik mengevaluasi kebijakan agar stabilitas terjaga dan ekspor dapat berjalan dengan baik," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat, 06 November 2026.

Dalam aturan terbaru, ada tiga negara tujuan ekspor baru yang akan mendapat keringanan atau relaksasi dari kewajiban menempatkan DHE SDA. Ketiga negara itu adalah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi terbatas pada 03 November 2026.

Sebelumnya, hanya lima negara yang mendapat perlakuan khusus dalam soal kewajiban DHE SDA. Kelima negara itu adalah Amerika Serikat, Kanada, China (termasuk Hong Kong), dan Australia.

"Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara; AS, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa," kata Airlangga.

Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia menjelaskan, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan kerja sama perdagangan dan besarnya investasi dari negara-negara tersebut di Indonesia.

"Pemerintah sedang memperluas fasilitas pengecualian untuk pasal 18A bagi beberapa negara termasuk Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa, juga mempertimbangkan kerja sama perdagangan serta besarnya kontribusi investasi mereka di Indonesia," jelas Oza.

Eksportir Bisa Konversi 100% Valas ke Rupiah

Airlangga juga menyampaikan perubahan lain. Batas penukaran valuta asing (valas) ke rupiah untuk DHE SDA akan dinaikkan. Tadinya maksimal 50%, nantinya bisa mencapai 100%. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam perubahan keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

"Satu lagi yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50%, tetapi sampai 100%," ujar Airlangga.

Aturan yang berlaku saat ini menetapkan, penukaran ke rupiah maksimal 50% dari kewajiban memasukkan (repatriasi) 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Selain itu, ada kewajiban penempatan (retensi) minimal 30% selama tiga bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas. Semua transaksi ini dilakukan melalui bank devisa.

Pemerintah mencatat, dari total dana hasil ekspor yang sudah ditempatkan di dalam negeri, kebutuhan eksportir untuk menukarkan valas ke rupiah terus menurun. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas likuiditas bagi eksportir. Langkah ini juga diharapkan bisa mendukung pasar keuangan Indonesia.

"Kalau kita lihat konversi ke rupiah menurun cukup signifikan sampai minus 37,4%, sementara retensi valas meningkat. Jadi pada saat yang sama memang trennya juga meningkat," ucap Oza.

Bank Tempat Parkir DHE SDA Bertambah

Pemerintah juga menambah jumlah bank devisa yang bisa menjadi tempat penempatan rekening khusus (reksus) DHE SDA. Dengan begitu, eksportir punya lebih banyak pilihan bank.

Airlangga mengatakan, satu bank devisa baru telah disetujui permohonannya, yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk. Dengan tambahan ini, total bank devisa untuk penempatan DHE SDA kini menjadi 16 bank. Rinciannya, lima bank devisa BUMN dan 11 bank devisa non-BUMN.

"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA, telah disepakati menjadi 16 bank; 5 bank BUMN dan 11 bank non BUMN. Menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP Tbk," kata Airlangga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan pasokan devisa di dalam negeri. Dengan menambah negara yang mendapat relaksasi, pemerintah berharap ekspor tetap berjalan lancar. Sementara itu, peningkatan batas konversi valas ke rupiah dan penambahan bank devisa bertujuan memberikan lebih banyak kelonggaran bagi para eksportir dalam mengelola keuangan mereka.

devisa hasil eksporsumber daya alamrelaksasinegara tujuan eksporpenukaran valasbank devisakebijakan pemerintah

Komentar

Memuat komentar...