Pemkot Palembang Dorong Warga Laporkan Jukir Parkir CFD
Gambar atau konten salah?
Minggu, 14 Juni 2026, Pemkot Kota Palembang mengajak warga aktif melaporkan oknum jukir nakal yang mematok tarif di luar ketentuan resmi selama area CFD berlangsung.
Petugas diimbau agar langsung mengambil bukti foto di lapangan agar penindakan sanksi bisa dilakukan secara instan oleh petugas.
Kabid Wasdalops Dishub Kota Palembang, Julyanzah, menegaskan bahwa keluhan di media sosial sering kali terlambat sehingga menyulitkan petugas untuk meringkus pelaku pungli di tempat kejadian.
“Kalau ada juru parkir yang meminta lebih, foto, Laporkan! Jangan maksud hanya menyebar di media sosisal. Kita tidak bisa menindak karena pas masuk di medsos itu kan kejadiannya mungkin 1 jam setelah itu. Jadi apabila langsung, karena kita kan ada grup, di situ kan juga udah ada petugas, langsung dilaporkan saja pada saat itu,” ujar Julyanzah.
Ia menjelaskan tarif resmi retribusi parkir di kawasan CFD tetap terjangkau dan tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya. Pengunjung juga diwajibkan menyediakan uang pas saat membayar guna menghindari modus jukir nakal yang enggan memberikan kembalian.
“Tarif parkirnya sama seperti CFN, Rp 500 sepeda, Rp 1.000 motor dan Rp2.000 mobil. Masyarakat hendaknya juga menyediakan uang pas saat membayar parkir. Dan boleh bertanya dulu, di situ kan ada petugas, ada dari Dinas Perhubungan, ada dari Satlantas, ada dari Dirlantas, ada dari Pol PP, di mana titik-titik parkir,”
Untuk menjamin keamanan, Dishub telah menyebar personel gabungan di berbagai kantong parkir resmi yang tersebar di wilayah Seberang Ilir maupun Seberang Ulu.
“Kantong parkir untuk acara Car Free Day bisa di Atmo, bisa di bawah Ampera, bisa Jalan Merdeka. Untuk yang di Seberang Ulu tuh bisa di Bina Sriwijaya dan Kader Bangsa, dan juga bisa di terminal dan dermaga 7 Ulu,”
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Palembang, Isnaini Madani, menegaskan bahwa masyarakat harus menjauhi titik parkir liar yang tidak dijaga oleh petugas resmi demi meminimalisir potensi pemerasan tarif.
“Kalau kita di tempat titik parkir yang tidak ada petugas, nah rentan indikasi dari adanya pungli dan juga nanti ada retribusi yang di luar tarif parkir. Nah jadi masyarakat hendaknya parkir di tempat-tempat yang terutama yang ada petugasnya,”
Isnaini kembali menegaskan bahwa Pemkot Palembang tidak akan segan menindak tegas oknum jukir yang kedapatan merusak citra tertib ruang publik CFD yang kini mulai ramai diminati puluhan ribu warga.
“Jadi kalau pengunjung menemukan ada jukir, jukir yang meminta tarif di luar ketentuan, langsung saja dilaporkan kepada petugas yang berwenang yang terdekat untuk bisa langsung ditindak,”
Dengan langkah ini, Pemkot Palembang berharap warga dapat membantu menjaga ketertiban dan mencegah praktik pungli di area CFD. Warga diingatkan untuk selalu menyiapkan uang pas dan melaporkan setiap kejadian secara langsung kepada petugas yang berada di lokasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BPBD Sumsel Catat 1.493 Titik Panas, 399 di Juni 2026
Polda Sumsel Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Bersama Polri
Bansos PKH BPNT 2026 Tidak Cair karena Update Data
Tanjung Carat Dipercepat, Jalan Tol Penting untuk Ekspor
Doa Akhir Tahun Muslim: Sejarah, Asal Usul, dan Tidak Wajib
Car Free Day Palembang Dukung UMKM, Kurangi Polusi Udara
Berita Terbaru
Pemkot Palembang Dorong Warga Laporkan Jukir Parkir CFD
Alwi Farhan Juara Tunggal Putra Australian Open 2026
Putri Thailand Bajrakitiyabha Meninggal, Pemakaman Resmi
PDIP Gelar Peringatan Bung Karno, Patung Baru di Istana
Puasa Asyura: Tradisi Menyembuhkan Dosa Setahun Di Bumi Islam
Bandung Zoo Pindah ke Faunaland, Harga Tiket Dipantau
Nadeo Argawinata Tahan Borneo FC, Kontrak Baru 2029
Sabar/Reza Gagal Juara Australia Open 2026, China Juara Umum
MrBeast Capai 500 Juta Subscriber, Live Stream Terbuka 600 Ribu Penonton
