Permendag 11/2026: Batas Impor Gandum, Kacang, dan Beras
Gambar atau konten salah?
Permendag Nomor 11 Tahun 2026 baru saja diundangkan pada 24 April 2026 dan akan mulai berlaku pada 8 Mei 2026. Regulasi ini mengatur impor berbagai komoditas pertanian, mulai dari gandum pakan, beras pakan, hingga kacang hijau.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan tujuan di balik peraturan ini. Ia mengatakan, "Permendag Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian." Ia menambahkan, "Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional."
Regulasi ini menempatkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (yang termasuk dalam kelompok beras), dan buah pir (yang termasuk dalam kelompok hortikultura). Dengan penambahan ruang lingkup ini, para importir diwajibkan untuk mematuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Menurut Budi, "Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor," ia jelas. Ia juga menegaskan bahwa proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. "Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian. Usulan dilengkapi dengan regulatory impact analisis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir," tambahnya.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha, menambahkan latar belakang pengaturan ini. Ia menegaskan, "Secara umum, pengaturan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri."
Gilang menyoroti contoh khusus pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Ia menjelaskan bahwa penurunan minat petani untuk membudidayakan kedua komoditas tersebut disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume. "Oleh karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden," ujarnya.
Untuk para importir, Permendag Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku pada 8 Mei 2026. Gilang menekankan pentingnya persiapan. "Importir harus memastikan dirinya sudah memiliki PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian pada saat melakukan importasi komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah," ia katakan. Selain itu, impor beras pakan harus memiliki PI dengan persyaratan neraca komoditas (NK). Impor buah pir harus memiliki PI dengan persyaratan bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dan dokumen lain yang memuat informasi terkait produk hortikultura yang akan diimpor. Impor beras pakan dan buah pir juga harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS).
Regulasi ini menandai langkah penting dalam upaya menjaga keseimbangan pasar domestik dan memperkuat ketahanan pangan. Dengan mekanisme persetujuan yang terstruktur, pemerintah berharap dapat meminimalisir ketergantungan pada impor, sekaligus memberi ruang bagi produsen lokal untuk berkembang. Seiring berjalannya waktu, implementasi peraturan ini akan menjadi indikator seberapa efektif kebijakan swasembada pangan dapat diterapkan di lapangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Defisit APBN 0,70% pada 31 Mei 2026, Fiskal Stabil
Garam Tradisional Desa Les Dukung Pemasaran Baru Astra
Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Maritim dan Logistik
Pertamina EP Produksi 205k BOPD, Rating AAA, 40k Penerima
PU Siapkan Rp1,24T untuk Persampahan 2026, Respons Presiden
Indonesia Usulkan Kerja Sama Proteksi Pesisir Giant Sea Wall
Berita Terbaru
Renungan Katolik: Persembahan Receh Menunjukkan Ketulusan
Gula Tersembunyi: Masalah Berbobot di Rasa Secara Harian
Indonesia 3-0 Oman di GBB, Garuda Terus Menang Sekarang
Defisit APBN 0,70% pada 31 Mei 2026, Fiskal Stabil
Trans Luxury Hotel Surabaya: Tarif Rp 999.000 per Malam
Liburan Sekolah Denpasar: 6 Film Keluarga di Bioskop Juni 2026
