Pesawat Citilink Pecah Ban, Putuskan Kembali ke Jakarta
Gambar atau konten salah?
Sebuah insiden terjadi pada penerbangan Citilink dengan nomor QG1100. Pesawat jenis ATR 72-600 yang terbang dari Jakarta menuju Yogyakarta itu mengalami pecah ban. Kejadian ini berlangsung pada 17 Oktober 2026.
Penerbangan tersebut dijadwalkan lepas landas pukul 05.55 waktu setempat dari Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP). Tujuannya adalah Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG). Namun, tak lama setelah mengudara, pilot memutuskan untuk kembali ke bandara asal. Prosedur ini dikenal dengan istilah return to base (RTB).
Penyebabnya adalah masalah teknis pada salah satu roda pendaratan. Corporate Secretary & CSR Group Head Citilink, Tashia Scholz, menjelaskan kronologinya. "Pesawat beserta seluruh penumpang telah kembali mendarat dengan selamat di Jakarta," ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Ia menambahkan, pesawat yang mengalami insiden kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas terkait.
Penumpang tidak perlu menunggu terlalu lama. Citilink segera menyediakan pesawat pengganti. Pesawat pengganti yang digunakan adalah Airbus A320. Penerbangan ini tidak lagi dari Halim Perdanakusuma, melainkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK). Tujuannya pun bergeser ke Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Penerbangan pengganti tersebut akhirnya mendarat di Yogyakarta pukul 12.40 waktu setempat. "Kami manajemen Citilink memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi," kata Tashia. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Langkah-langkah preventif dilakukan secara konsisten untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko.
Insiden pecah ban pada pesawat memang jarang terjadi, namun prosedur RTB adalah standar operasi yang lazim untuk memastikan keselamatan. Dalam kasus ini, tidak ada korban jiwa dan semua penumpang selamat. Citilink juga bergerak cepat dengan menyediakan pesawat pengganti dari bandara yang berbeda untuk meminimalkan keterlambatan perjalanan penumpang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG dan Rupiah Anjlok, MSCI Beri Sinyal Penurunan Status Pasar Modal
OJK Denda Tiga Emiten Rp 2,1 Triliun
OJK Tanggapi Rencana Penurunan Status BEI oleh MSCI
IHSG Anjlok 11% Usai MSCI Ancam Turunkan Status Pasar RI
Dolar AS Tembus Rp 18.000, BI Intervensi Pasar
MSCI Usulkan Indonesia Turun Kelas, Investor Diminta Tenang
