PP Tunas Batas Sosial Anak Bawah 16 Tahun, Kemenag Atur
Gambar atau konten salah?
PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memantau pelaksanaan PP Tunas. Kemenag mengelola lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ia menegaskan, “Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai‑nilai keagamaan,” dikutip pada 29 Maret 2026.
Menag menargetkan madrasah, pesantren, dan penyuluh agama sebagai agen utama. Tujuannya agar siswa dan santri dapat memanfaatkan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, menambahkan bahwa literasi digital juga akan diperkuat. Ia menjelaskan cara integrasi materi literasi digital ke dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama. Materi tersebut mencakup etika digital, kemampuan memilah informasi, dan penguatan nilai‑nilai agama.
Peran tidak hanya terbatas pada siswa dan santri. Guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, dai, hingga khatib diminta menyampaikan edukasi digital kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Thobib menyatakan, “Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai‑nilai positif di ruang digital.”
Menag menekankan bahwa pelaksanaan PP Tunas tidak hanya melibatkan siswa dan santri. Prosesnya harus disertai penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga. Ia menegaskan, “Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya.”
PP Tunas menekankan perlindungan anak di dunia digital. Kemenag berencana memperkuat literasi digital melalui pendidikan agama dan melibatkan keluarga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Syarifah Naura Juara Youth ESG Maritime 2026: Smart Bronjong
Serdos 2026: Dosen Tetap Bisa Raih Sertifikasi Profesional
UB Luncurkan Lima Prodi D4: Digital, Rekayasa, Perbankan
SPMB Jabar 2026: Jalur Prestasi Nilai Rapor Diketahui Skor Akhir
Ristiana Artanti Raih Beasiswa UGM Tanpa Biaya Kuliah Lengkap
Berita Terbaru
Goodyear Minta Perpanjang SNI Hingga 1 Jan 2027 di Jerman
Mahasiswa Bandung Unjuk Rasa di DPRD Jawa Barat, 11 Juni
Warung Nasi Lemak di Sungai Bayor: 30 Tahun Harga Tetap 4 Ribu
Tradisi Menerbeb Sumatra Utara: Upacara Penghormatan Anak
Ancelotti Pimpin Brazil: Rekam Jejak, Support Bruno
Buaya 2m di Kendari, Evakuasi ke Mako
AFTECH Dorong Pindar, Pinjaman Online Tumbuh 1,388 Triliun
