PP Tunas Batas Sosial Anak Bawah 16 Tahun, Kemenag Atur
Gambar atau konten salah?
PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memantau pelaksanaan PP Tunas. Kemenag mengelola lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ia menegaskan, “Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai‑nilai keagamaan,” dikutip pada 29 Maret 2026.
Menag menargetkan madrasah, pesantren, dan penyuluh agama sebagai agen utama. Tujuannya agar siswa dan santri dapat memanfaatkan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, menambahkan bahwa literasi digital juga akan diperkuat. Ia menjelaskan cara integrasi materi literasi digital ke dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama. Materi tersebut mencakup etika digital, kemampuan memilah informasi, dan penguatan nilai‑nilai agama.
Peran tidak hanya terbatas pada siswa dan santri. Guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, dai, hingga khatib diminta menyampaikan edukasi digital kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Thobib menyatakan, “Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai‑nilai positif di ruang digital.”
Menag menekankan bahwa pelaksanaan PP Tunas tidak hanya melibatkan siswa dan santri. Prosesnya harus disertai penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga. Ia menegaskan, “Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya.”
PP Tunas menekankan perlindungan anak di dunia digital. Kemenag berencana memperkuat literasi digital melalui pendidikan agama dan melibatkan keluarga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
