PPATK Blokir 2.815 Rekening Judi Online Piala Dunia 2026

Dwi H. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
PPATK Blokir 2.815 Rekening Judi Online Piala Dunia 2026

Gambar atau konten salah?

Piala Dunia 2026, ajang olahraga paling bergengsi di dunia, ternyata dimanfaatkan oleh jaringan judi online. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan lonjakan aktivitas yang mengkhawatirkan.

Hanya dalam periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, tercatat deposit judi online yang terkait dengan Piala Dunia mencapai angka fantastis: Rp 1,02 triliun. Jumlah ini berasal dari lebih dari 6 juta transaksi. PPATK pun bergerak cepat. Mereka menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening. Total saldo yang dibekukan mencapai Rp 325,43 miliar.

Temuan ini adalah bagian dari analisis yang lebih besar. PPATK memeriksa seluruh transaksi judi online sepanjang semester pertama tahun 2026. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, angkat bicara. "Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 9 Agustus 2026. Ia menambahkan, temuan lebih dari 6 juta transaksi dalam satu bulan menunjukkan betapa cepatnya jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik.

Gambaran besarnya lebih mencengangkan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, nilai perputaran uang judi online mencapai Rp 86,82 triliun. Jumlah ini berasal dari 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat Rp 22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi. Transaksi-transaksi ini mengalir melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Menariknya, angka perputaran dana ini justru menurun. Dibandingkan semester pertama 2025 yang mencapai Rp 99,68 triliun, terjadi penurunan sebesar 12,9 persen. Tapi jangan senang dulu. Jumlah transaksinya malah melonjak drastis. Dari 174,90 juta transaksi di semester I-2025 menjadi 467,32 juta transaksi. Itu kenaikan 167,2 persen.

Begitu pula dengan jumlah deposit. Angkanya naik 26 persen, dari Rp 17,50 triliun menjadi Rp 22,05 triliun. Frekuensi deposit juga ikut naik. Hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi. Kok bisa? PPATK punya analisisnya.

Menurut PPATK, peningkatan tajam frekuensi transaksi ini sebenarnya mencerminkan dua hal. Pertama, kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan semakin optimal. Kedua, partisipasi semua pihak pelapor semakin meningkat. Hasilnya, pemantauan dan pelaporan terhadap transaksi bernominal kecil, berulang, dan tersebar bisa terdeteksi dan diidentifikasi.

Tapi jaringan judi online juga tidak tinggal diam. Mereka terus beradaptasi. Caranya? Dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang lebih kecil. Tapi frekuensinya dibuat lebih tinggi. Inilah yang mendorong peningkatan jumlah transaksi sepanjang semester I-2026. Ivan menegaskan, "Peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali."

Satu temuan menarik lainnya menyangkut QRIS. Hingga semester I-2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp 12,36 triliun. Angka ini setara 56,04 persen dari total nominal deposit. Jumlah transaksinya? 198,77 juta. Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit. Bandingkan dengan rekening bank dan dompet elektronik. Keduanya hanya mencatat deposit Rp 9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.

Meski angkanya besar, Ivan menekankan bahwa temuan ini tidak boleh disalahartikan. QRIS bukanlah instrumen yang bermasalah. Justru sebaliknya. QRIS adalah sarana pembayaran yang sah. Perannya penting dalam mendukung transaksi digital dan kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM. Masalahnya, menurut Ivan, terletak pada penyalahgunaan. Jaringan judi online menyalahgunakan merchant, identitas, dan tujuan transaksi.

"QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal," tegas Ivan. Ia menambahkan, penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan. Tujuannya agar masyarakat tetap bisa menggunakan QRIS dengan aman. Di saat yang sama, jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan.

Singkatnya, data PPATK menunjukkan bahwa perang melawan judi online adalah pertarungan yang dinamis. Penegak hukum dan lembaga keuangan terus meningkatkan kemampuan deteksi. Namun, pelaku kejahatan juga terus mencari celah baru. Piala Dunia 2026 hanyalah salah satu contoh bagaimana mereka memanfaatkan momen besar untuk menjaring korban.

judi onlinePiala Dunia 2026PPATKtransaksi mencurigakandepositQRISpemblokiran rekening

Komentar

Memuat komentar...