Prabowo Kritik 8 Perda Izin Bakar Lahan 2 Hektare

Rudi H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Prabowo Kritik 8 Perda Izin Bakar Lahan 2 Hektare

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto mengkritik keras sejumlah peraturan daerah (perda) yang dinilainya justru menjadi celah hukum bagi praktik pembakaran lahan. Dalam sebuah diskusi dengan akademisi yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 25 September 2026, Prabowo mengungkapkan temuan adanya delapan perda di tingkat kabupaten yang masih mengizinkan pembakaran lahan hingga luas maksimal 2 hektare.

Menurut Prabowo, regulasi semacam itu tidak masuk akal. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai omong kosong atau nonsense. "Masih ada delapan perda di kabupaten, bayangkan, yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar 2 hektare. Which is menurut saya complete nonsense. Bahwa satu orang boleh bakar 2 hektare," ujarnya.

Prabowo mempertanyakan logika di balik aturan tersebut. Ia menekankan bahwa api yang sudah membakar area seluas satu hingga dua hektare akan sangat sulit dikendalikan, terutama oleh seorang diri. "Kalau dia bakar 2 hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran? Satu orang nggak mungkin, kalau sudah 1 hektare satu lapangan bola terbakar, satu orang mau hentikan? Kan itu, itu kan menipu, perda ini menipu," sambungnya dengan nada kesal.

Kepala Negara menegaskan bahwa perda-perda semacam ini perlu segera dikoreksi. Ia menilai aturan tersebut bukan solusi, melainkan justru menjadi pembenaran bagi praktik membakar lahan yang seharusnya dilarang.

Untuk mengatasi persoalan ini, Prabowo telah menginstruksikan pengerahan 1.000 perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat mayor hingga kolonel. Mereka akan ditugaskan turun ke berbagai kabupaten untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Polri juga akan dilibatkan dalam upaya tersebut.

Pemerintah, kata Prabowo, siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan tanpa harus membakar. Bantuan yang disiapkan mencakup penyiapan lahan hingga penyediaan pompa air. "Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian. Kita ingin rakyat kita sejahtera. Tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita," ujar Prabowo.

Sikap berbeda diterapkan untuk korporasi. Prabowo meminta agar perusahaan mematuhi ketentuan pencegahan kebakaran yang sudah ada. Aturan itu mewajibkan perusahaan menyediakan infrastruktur pencegahan kebakaran, seperti menara pantau setiap 5 hektare dan embung (kolam penampung air) pada jarak tertentu. Perusahaan juga diwajibkan memiliki tim pemadam kebakaran yang berasal dari karyawannya sendiri.

"Tapi korporasi, ah ini lain. Perusahaan, kita sudah ada ketentuan ya, sudah ada kewajiban-kewajiban ya. Tiap 5 hektare harus ada menara. Tiap sekian hektare harus ada embung, tiap sekian, sudah ada regulasinya. Dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan," tegas Prabowo.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga meminta masukan dari para pakar mengenai langkah terbaik untuk mencegah kebakaran hutan, khususnya di kawasan gambut. Ia turut meminta kajian tentang kemungkinan pemanfaatan lahan gambut secara produktif tanpa meningkatkan risiko kebakaran.

Persoalan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan di tingkat pusat dan daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat melarang pembakaran lahan. Di sisi lain, masih ada perda yang justru memberikan izin terbatas. Langkah Prabowo mengerahkan perwira TNI dan melibatkan Polri menandakan bahwa masalah ini dianggap serius dan membutuhkan pendekatan langsung ke lapangan.

Prabowo Subiantopembakaran lahanperaturan daerahkritikedukasi TNIpencegahan kebakaran

Komentar

Memuat komentar...