Prabowo Saksikan Setoran Rp13,2 Triliun dari Satgas Hutan

Wulan M. · 2 min baca · 1 jam lalu · 19 dibaca
Bisik.id
Prabowo Saksikan Setoran Rp13,2 Triliun dari Satgas Hutan

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan dana hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara. Acara itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, pada Selasa, 06 Oktober 2026. Total uang yang diserahkan mencapai angka yang sangat besar: Rp 13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp 13,2 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin memimpin proses penyerahan ini. Ia menegaskan komitmen Satgas PKH untuk bekerja secara transparan. "Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," ujarnya. Ia kemudian menambahkan, "Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara."

Uang sebesar itu berasal dari tiga sumber utama. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan menyumbang Rp 3.475.738.523.741,13 atau sekitar Rp 3,4 triliun. Kedua, penanganan perkara pidana khusus menghasilkan Rp 1.535.750.234.271 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditangani Satgas PKH mencapai Rp 8.229.846.923.898 atau sekitar Rp 8,2 triliun.

Bukan hanya uang. Satgas PKH juga mengembalikan kawasan hutan ke negara. Ini adalah pengembalian tahap VIII. Total lahannya mencapai 259.230,73 hektare. Dari jumlah itu, 140.762,04 hektare merupakan kawasan perkebunan. Lahan ini diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara. Lalu, 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung. Lahan ini akan menjalani reforestasi. Sisanya, 211,95 hektare dari sektor pertambangan, juga diserahkan ke Kementerian Kehutanan.

Secara keseluruhan, sejak awal beroperasi, Satgas PKH mencatat luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari sektor perkebunan mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara dari sektor pertambangan, luasnya mencapai 14.633,79 hektare. Jaksa Agung Burhanuddin menyebut capaian ini sebagai bukti kehadiran negara. "Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," pungkasnya.

Angka Rp 13,2 triliun yang disetor ke kas negara itu adalah gabungan dari denda, hasil pidana, dan pajak. Sementara itu, luas lahan yang dikembalikan, terutama dari sektor perkebunan, jauh lebih besar dibandingkan dari sektor pertambangan. Ini menunjukkan fokus utama Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan.

Prabowo SubiantoSatgas PKHRp 13,2 TriliunPenertiban Kawasan HutanJaksa AgungPengembalian LahanKejaksaan Agung

Komentar

Memuat komentar...