Ribuan Motor Listrik BGN Menganggur, Dicarikan Pemakai Baru

Sigit W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Ribuan Motor Listrik BGN Menganggur, Dicarikan Pemakai Baru

Gambar atau konten salah?

Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal nasib ribuan motor listrik yang sudah dibeli. Motor-motor itu kini jadi pusaran kasus hukum. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, terseret namanya. Tuduhannya: mark-up anggaran.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, bilang beberapa kementerian mulai mengajukan diri untuk memakai motor-motor tersebut. "Kemarin sempat memang ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu ya, antara lain dari Kemendukbangga, lalu dari penyuluh pertanian juga sempat, dari guru juga sempat ada," kata Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Arumsari menambahkan, usulan pemanfaatan motor listrik ini juga datang dari Presiden Prabowo Subianto. Tapi dia menegaskan, keputusan pembagiannya ada di tangan tim presiden.

Awalnya, motor listrik ini dibeli untuk kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tapi menurut Arum, kepala SPPG sebenarnya tidak terlalu butuh motor itu. "Sebenarnya tadinya itu kan mau untuk kepala SPPG yang sebenarnya menurut kami ya nggak begitu membutuhkan lah karena fungsi mereka kan sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam situ, mereka nggak yang perlu motor untuk ke lapangan dan sebagainya," jelasnya.

Sekarang, BGN masih mengkaji siapa saja pemangku kepentingan yang benar-benar membutuhkan motor listrik ini. Mereka juga memetakan wilayah mana saja yang mendukung operasional kendaraan listrik. Soalnya, motor listrik butuh stasiun pengisian. "Nanti dikasihnya di daerah yang SPKLU-nya belum ada padahal itu motor listrik. Nah itu kan nggak bisa sembarangan. Jadi nanti pasti ada data yang masuk, dilihat sama-sama, nanti di daerah mana yang tepat karena sudah terlanjur itu motornya motor listrik. Tapi intinya ya akan dimanfaatkan tapi mungkin nggak semua juga untuk BGN lah," terang Arumsari.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap pengadaan 21.801 unit motor listrik ini mencapai Rp 1 triliun. Nilai itu disebut tidak wajar. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan bersama dua wakil BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, menyusun pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan. Ketiganya juga terbukti menaikkan harga dalam penyusunan anggaran.

Motor yang direncanakan untuk SPPG itu adalah Emmo JVX GT. Motor ini tersedia di katalog Inaproc. Penjualnya adalah PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Satu unit motor dibanderol Rp 49,95 juta, sudah termasuk PPN 12 persen. Kejagung kemudian mengungkap nilai pengadaan yang di-mark-up itu mencapai Rp 1 triliunan. Uang sebesar itu sudah dibayarkan ke PT YAT selaku vendor motor listrik Emmo.

Kasus ini bermula dari rencana BGN yang membeli motor listrik untuk kepala SPPG. Ternyata, kebutuhan di lapangan tidak sebesar itu. Akibatnya, ribuan motor menganggur dan kini dicarikan pemakai baru. Di sisi lain, dugaan mark-up harga membuat kasus ini naik ke ranah hukum. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua anak buahnya kini berstatus tersangka.

motor listrikBadan Gizi Nasionalmark-up anggarankasus hukumDadan Hindayanapemanfaatan motorSPPG

Komentar

Memuat komentar...