Rilis POJK 3/2026 & 5/2026: Atur PE & Manajer Investasi

Ani R. · 3 min baca · 14 hari lalu · 67 dibaca
Bisik.id
Rilis POJK 3/2026 & 5/2026: Atur PE & Manajer Investasi

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Mei 2026 mengumumkan dua peraturan baru yang bertujuan memperkuat industri pasar modal. Peraturan pertama adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, sedangkan peraturan kedua adalah POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

POJK Nomor 3 Tahun 2026 menata ulang struktur perusahaan efek (PE) dengan membagi kegiatan usaha menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas dan permodalan. Kategori ini dinamakan PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Pembagian ini dimaksudkan agar setiap perusahaan efek beroperasi sesuai dengan kompleksitas dan skala usahanya.

PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. PEKU 2 diizinkan menjalankan kegiatan usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE). PEKU 3 memiliki kebebasan lebih besar, dapat berperan sebagai PEE, PPE, atau keduanya sekaligus. Kegiatan PPE yang lebih luas meliputi pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, serta layanan transaksi efek di luar negeri.

Penguatan permodalan menjadi inti POJK ini. Modal disetor minimum untuk PEKU 1 ditetapkan sebesar Rp 1 miliar dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimum Rp 500 juta. Untuk PEKU 2, modal disetor minimal Rp 55 miliar dan MKBD minimal Rp 50 miliar. PEKU 3 harus memiliki modal disetor Rp 110 miliar dan MKBD minimal Rp 100 miliar.

Selain permodalan, POJK Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan kewajiban perusahaan efek menjaga ekuitas positif. Regulasi ini juga memperkuat tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset. Setiap perusahaan efek harus menyesuaikan kebijakan dan prosedur internalnya dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya.

POJK Nomor 5 Tahun 2026 mengatur industri pengelolaan investasi dengan membagi manajer investasi menjadi dua kategori, yaitu MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 ditujukan untuk pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas. MIKU 2 dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Penguatan permodalan juga berlaku bagi manajer investasi. Modal disetor minimum untuk MIKU 1 adalah Rp 25 miliar, dengan MKBD minimal Rp 5 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan. Untuk MIKU 2, modal disetor minimal Rp 50 miliar dan MKBD minimal Rp 10 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan.

Selain modal, POJK Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan kewajiban minimum dana kelolaan. Manajer investasi MIKU 1 harus mengumpulkan dana kelolaan minimal Rp 500 miliar, sedangkan MIKU 2 harus mencapai Rp 1 triliun. Persyaratan ini berlaku dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Regulasi ini juga memperketat proses permohonan izin. OJK menegaskan persyaratan tata kelola yang lebih ketat dan menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia di industri pengelolaan investasi. Manajer investasi diharapkan memiliki tim profesional yang mampu mengelola risiko dan mematuhi standar kepatuhan.

Dengan dua POJK ini, OJK berharap pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, profesional, transparan, dan kompetitif. Regulasi ini diharapkan mendukung pendalaman pasar keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Secara keseluruhan, peraturan baru ini menandai langkah signifikan OJK dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, kompleksitas produk, dan risiko yang semakin terhubung antar pelaku jasa keuangan. Dengan struktur dan persyaratan yang lebih jelas, industri pasar modal diharapkan dapat beroperasi secara lebih teratur dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

OJKPOJK 2026PEKUMIKUmodal disetorpasar modaltata kelola

Komentar

Memuat komentar...