Menkeu Bantah Insentif Pajak 50 Tahun untuk PFII

Ika P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Menkeu Bantah Insentif Pajak 50 Tahun untuk PFII

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal wacana insentif pajak nol persen selama 50 tahun untuk investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Purbaya menegaskan, pemerintah belum memutuskan berapa lama masa berlaku insentif tersebut.

"Oh belum, belum sampai berapa tahunnya. Nanti tahunnya saya belum tentuin," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.

Ia menambahkan, aturan pajak minimum global sebesar 15 persen tetap akan dipatuhi. Pemerintah tidak bisa memberikan tarif di bawah angka itu. "Karena itu berlaku global, kita enggak boleh di bawah itu kan. Jadi kita ikutin praktik best practice yang dilakukan pihak internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyampaikan PFII rencananya berlokasi di Bali. Kawasan ini akan memfasilitasi berbagai jenis usaha di sektor keuangan. Pemerintah disebut akan memberikan insentif pajak nol persen selama 50 tahun.

Tujuannya jelas: menarik investor yang selama ini menempatkan dananya melalui special purpose vehicle (SPV) di pusat keuangan dunia seperti British Virgin Islands (BVI) dan Cayman Islands. "Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0% pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," ujar Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Misbakhun punya pandangan pribadi. Menurutnya, insentif itu seharusnya melekat selama PFII berdiri. Tapi ia menerima usulan 50 tahun dari pemerintah. "Karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," sambungnya.

Tak hanya soal pajak. PFII juga akan menawarkan kepastian hukum. Sistem common law akan diadopsi untuk penyelesaian sengketa bisnis. Nantinya akan dibentuk pengadilan khusus di kawasan tersebut. "Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional," kata Misbakhun.

Pemerintah masih membahas detail insentif PFII. Belum ada keputusan final soal jangka waktu. Yang jelas, aturan pajak minimum global tetap menjadi acuan. Kawasan ini diharapkan bisa bersaing dengan pusat keuangan internasional lain seperti Singapura dan Dubai.

insentif pajak nol persenPusat Finansial Internasional IndonesiaPFIIinvestorBalipajak minimum globalkepastian hukum

Komentar

Memuat komentar...