Satgas PKH Setorkan Rp 13,24 Triliun ke Kas Negara
Gambar atau konten salah?
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp 13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan. Angka pastinya adalah Rp 13.241.335.681.910,13. Uang ini berasal dari denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa dana tersebut sudah masuk ke kas negara. Uang ini akan menjadi bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. "Rp 13 triliun ya masuk ke kas negara. Jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara, berbagai macam belanja, prioritas Presiden, belanja prioritas pemerintah," kata Suahasil di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa 06 Oktober 2026.
Menurut Suahasil, situasi ekonomi global yang berubah-ubah ikut mempengaruhi belanja negara tahun ini. Karena itu, tambahan dana ini menjadi penting. "Jadi kita lihat tahun ini kan terjadi perubahan yang luar biasa di dunia internasional, berbagai macam dinamika internasional, kita serap di dalam belanja, ya, belanja juga akan meningkat. Jadi nanti kita akan laporkan bagaimana peningkatan belanja tersebut," jelasnya.
Dana sebesar Rp 13,24 triliun itu terdiri dari beberapa sumber. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741,13 atau sekitar Rp 3,4 triliun. Kedua, penerimaan dari penanganan perkara pidana khusus mencapai Rp 1.535.750.234.271 atau Rp 1,5 triliun. Ketiga, Kejaksaan Agung menyerahkan uang penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditangani Satgas PKH sebesar Rp 8.229.846.923.898 atau Rp 8,2 triliun.
Selain menyerahkan uang, Satgas PKH yang diwakili Burhanuddin juga mengembalikan kawasan hutan tahap VIII. Total lahan yang dikembalikan mencapai 259.230,73 hektare. Dari jumlah itu, 140.762,04 hektare merupakan kawasan sektor perkebunan. Lahan ini diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, 118.256,74 hektare berupa hutan konservasi dan hutan lindung. Lahan ini diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi atau penghijauan kembali. Ada juga 211,95 hektare kawasan dari sektor pertambangan yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan.
Secara keseluruhan, Satgas PKH mencatat kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari sektor perkebunan mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara dari sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.
Dana sebesar Rp 13,24 triliun ini akan digunakan untuk membiayai program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Uang itu akan disalurkan melalui berbagai pos belanja negara. Dengan tambahan dana ini, pemerintah memiliki lebih banyak ruang untuk membiayai program-program yang sudah direncanakan. Terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang disebut Suahasil sebagai "perubahan yang luar biasa."
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
