Suami Tidak Mampu: Istri Bisa Bercerai atau Tetap Mendukung
Gambar atau konten salah?
Dalam pandangan Islam, fondasi rumah tangga dibangun atas pilar kerja sama dan tanggung jawab bersama guna meraih keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Keseimbangan ini dicapai melalui pembagian peran yang proporsional sesuai syariat, di mana salah satu poin krusialnya adalah kewajiban suami sebagai penyedia nafkah utama.
Kewajiban suami untuk mencukupi kebutuhan keluarga bukanlah sekadar tradisi, melainkan perintah agama yang termaktub dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 233: ۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدٖهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ.
Ayat tersebut menegaskan bahwa ibu harus menyusui anaknya selama dua tahun penuh, bila ingin menyempurnakan, dan bahwa ayah bertanggung jawab atas rezeki serta pengeluaran keluarga. Tidak ada beban yang melebihi kemampuan, dan tidak ada dosa bagi ibu maupun ayah bila mereka bersetuju untuk memutuskan sebelum dua tahun. Allah mengingatkan bahwa Dia Maha Melihat apa yang kalian kerjakan.
Meski aturan normatif telah jelas, realitas kehidupan sering kali menghadirkan ujian, seperti kondisi suami yang tidak bekerja. Menanggapi hal ini, Buya Yahya, Pengasuh LPD Al-Bahjah, menekankan perlunya sikap bijak dalam menilai penyebab di balik kondisi tersebut.
Buya Yahya membedakan secara tegas antara suami yang tertimpa musibah—misalnya bangkrut atau tertipu—dengan suami yang sengaja abai. Bagi suami yang mampu secara finansial namun pelit atau malas menafkahi, Buya Yahya menyebut hal ini tindakan zalim. Ia berkata: «Orang normal, suami cukup, istri cukup maka suami yang sangat cukup ini biasa ngasih nafkah, kalaugak ngasih nafkah gila dia, masa anaknya enggak dikasih makan, mana ada orang lebih jahat dari dia, dia punya rezeki enggak ngasih nafkah pasti dia gila, apalagi merongrongistrinya, wah ini kalah sama kerbau,».
Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW memberikan opsi bagi istri yang suaminya benar-benar tidak mampu memberi nafkah. Pilihan itu adalah meminta untuk bercerai. Buya Yahya mengilustrasikan: «Suamimu tidak bisa bernafkah sama sekali, maka seorang istri boleh minta cerai, nah boleh minta cerai karena apa, urusan makan enggak bisa ditunda, sayang makannya minggu depan aja ya, enggak ada, biar saja pisah, lalu dia menikah, mungkin dengan suami yang bakal memuliakan dia,».
Di sisi lain, ada pilihan bagi istri untuk tetap setia bersama suaminya. Jika istri bersedia mencukupi kebutuhan keluarga karena suaminya tidak mampu, tindakan ini dipandang sebagai amalan yang sangat mulia. Buya Yahya menegaskan: «Kau yang mencukupinya, karena suamimu juga karena tidak mampu mencari rezeki, kau yang mencukupi maka saat itu kau mendapatkan pahala berlipat-lipat, pahala sedekah menyenangkan suami, silaturahmi ke anak,».
Islam memperbolehkan istri bekerja selama memenuhi syarat, seperti izin suami, pekerjaan yang halal, dan tetap menjaga kewajiban domestik. Buya Yahya mengingatkan agar kemandirian finansial istri tidak membuatnya sombong atau meremehkan suami. Sebaliknya, kelebihan rezeki seharusnya menjadi sarana untuk bersikap lebih lembut dan tawaduk.
Keputusan akhir tetap berada pada pasangan. Jika suami tidak mampu, istri dapat memilih untuk berdivor, atau memilih untuk tetap mendukung suami dan menunggu masa depan yang lebih baik. Keduanya memerlukan komunikasi, musyawarah, dan kesabaran.
Pentingnya memahami konteks ayat dan ajaran Nabi dalam situasi nyata menjadi kunci. Kewajiban suami bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan juga tanggung jawab moral dan spiritual. Sementara istri memiliki hak untuk melindungi diri dan anak, serta hak untuk menuntut hak-hak yang adil.
Akhirnya, pesan yang tersirat adalah pentingnya keseimbangan, keadilan, dan saling menghormati dalam rumah tangga. Kewajiban suami dan hak istri saling melengkapi, dan kedua belah pihak harus menegakkan prinsip-prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Peran suami sebagai penyedia nafkah utama diakui secara tegas dalam ajaran Islam. Ketika suami tidak mampu, istri memiliki dua opsi: memutuskan pernikahan atau tetap mendukung suami, dengan setiap pilihan membawa konsekuensi spiritual dan sosial yang berbeda.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
