Sulsel Luncurkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Kini

Yanto K. · 2 min baca · 8 jam lalu · 5 dibaca
Bisik.id
Sulsel Luncurkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Kini

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menambah daftar provinsi yang melonggarkan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan baru ini memberikan pembebasan denda 100% dan pengurangan pokok pajak hingga 50% bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 dan sebelumnya.

Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Mu­ham­mad Irvandi Thamrin, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” kata Irvandi.

Program keringanan pajak berlaku mulai 01 Mei 2026 hingga 30 Juni 2026. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan dapat mengajukan pembebasan denda PKB 100% dan pengurangan pokok PKB 50%. Irvandi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026 agar dapat memperoleh manfaat penuh.

Untuk menambah semangat partisipasi, Pemprov Sulsel menyiapkan hadiah menarik bagi wajib pajak yang patuh. Hadiah-hadiah tersebut meliputi grand prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, dan mesin cuci. Pengundian hadiah dijadwalkan setiap triwulan hingga akhir tahun.

Program serupa juga dilaksanakan oleh enam provinsi lain, yaitu Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Lampung, dan Jakarta. Setiap provinsi memiliki kebijakan yang sedikit berbeda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pemberian diskon pajak, hingga penghapusan tunggakan pajak kendaraan.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak dan meningkatkan kepatuhan pembayaran. Program ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan penerimaan pajak.

Sulawesi SelatanPajak Kendaraan BermotorPembebasan DendaDiskon PKBBapendaProgram KeringananHadiah PemenangKepatuhan Pajak

Komentar

Memuat komentar...