Taspen Tunggu Arahan Pemerintah soal Dana Pensiun ASN via Koperasi

Guntur P. · 2 min baca · 2 jam lalu · 30 dibaca
Bisik.id
Taspen Tunggu Arahan Pemerintah soal Dana Pensiun ASN via Koperasi

Gambar atau konten salah?

PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara mengenai wacana penyaluran dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) lewat koperasi. Rencana ini sebelumnya dilontarkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan tujuan memperkuat peran koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah. Sebab, secara regulasi, belum ada aturan yang mengakomodir koperasi untuk ikut serta dalam penyaluran dana pensiunan ASN. "Secara peraturan juga, kan belum terakomodir ya, mungkin itu nanti akan ada perubahan dari pemerintah. Balik lagi tadi, sebenarnya kalau kita karena sebagai operator istilahnya ya, sebagai penyalur, ya kita pasti ngikutin kebijakan dari pemerintah," ungkap Henra kepada wartawan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14 Oktober 2026).

Henra menjelaskan, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh lembaga penyalur dana pensiun ASN. Ia mencontohkan ketentuan yang berlaku di perbankan, di mana lembaga tersebut harus memiliki kantor cabang, teknologi sistem keuangan yang memadai, dan tersertifikasi. "Selama itu semua bisa terpenuhi, ya silakan saja," jelasnya.

Ia juga mengaku belum mengetahui gambaran teknis penyaluran dana pensiun ASN melalui koperasi. Yang jelas, peran Taspen dalam penyaluran dana pensiun tidak berhenti hanya pada distribusi. Jika terjadi kelebihan bayar, Taspen tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara. "Ada kelebihan bayar, kita wajib mengembalikan ke kas negara. Jadi Taspen wajib nagih," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Kemenkop memang berencana memperluas peran koperasi sebagai penyalur gaji dan pensiunan ASN. Namun, pihak Kemenkop memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran tersebut.

Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop), Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Justru, kehadiran koperasi dimaksudkan agar masyarakat memiliki lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi. Rencana tersebut sebenarnya hanya berfokus pada upaya memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.

"Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8 Oktober 2029).

Wacana ini masih dalam tahap kajian. Belum ada kepastian kapan regulasi yang mendukung akan diterbitkan. Yang jelas, Taspen sebagai operator penyalur akan mengikuti kebijakan pemerintah. Sementara itu, koperasi yang ingin terlibat harus siap memenuhi persyaratan teknis yang sama ketatnya dengan perbankan, mulai dari infrastruktur hingga sertifikasi. Perubahan kebijakan semacam ini, jika terealisasi, akan menambah panjang daftar lembaga penyalur dana pensiun yang selama ini didominasi oleh bank dan PT Pos.

Taspendana pensiunASNkoperasipenyaluranregulasiKemenkop

Komentar

Memuat komentar...