Tertunda: Pembatasan BBM Pertalite & Solar 2026 Mulai 1 April
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa masih belum ada keputusan resmi terkait kabar pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar yang akan diberlakukan mulai 1 April 2026. Informasi ini beredar di kalangan masyarakat, namun belum dapat dipastikan kebenarannya.
Inspektur Jenderal (Irjen) ESDM, Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan tertulis dari pemerintah. Ia menyampaikan pesan kepada publik bahwa semua pihak diminta bersabar.
“Jadi sampai hari ini dimohon bersabar. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah,” ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, pada hari Selasa, 31 Maret 2026.
Yudhiawan menambahkan, “Jadi cerita yang ini itu masih belum jelas. Jadi kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan. Ya, termasuk dan lain sebagainya ya. Jadi mohon bersabar dulu ya.”
Berikut ini adalah rincian Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang beredar. Keputusan tersebut mengatur pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah akan membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat pribadi. Batas maksimalnya adalah 50 liter per hari per kendaraan untuk angkutan orang dan/atau barang.
Selanjutnya, pembelian Pertalite juga akan dibatasi untuk kendaraan bermotor yang berperan dalam pelayanan umum, seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah. Batasnya paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Untuk Solar, pembatasan berlaku bagi kendaraan bermotor perseorangan. Batas maksimalnya adalah 50 liter per hari per kendaraan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat.
Selain itu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat akan dibatasi hingga 80 liter per hari per kendaraan, sedangkan kendaraan bermotor umum roda enam atau lebih akan dibatasi hingga 200 liter per hari per kendaraan.
Penjualan Solar bagi kendaraan bermotor yang berperan dalam pelayanan umum, seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, juga akan dibatasi hingga 50 liter per hari per kendaraan.
Perusahaan Pertamina, sebagai Badan Usaha Penugasan, diwajibkan mencatat nomor polisi pada setiap kendaraan bermotor yang menggunakan BBM Tertentu Jenis Solar. Selain itu, Pertamina harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran BBM Tertentu Jenis Solar (Gas Oil) dan/atau BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap tiga bulan sekali, atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Jika penyaluran BBM Tertentu Jenis Solar (Gas Oil) dan/atau BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 melebihi jumlah yang ditentukan, kelebihan tersebut tidak akan dibayarkan subsidi atau kompensasi. Kelebihan tersebut akan dihitung sebagai BBM Umum (JBU).
Keputusan keenam menegaskan bahwa Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada penyalur, konsumen pengguna, dan masyarakat pada saat keputusan ini ditetapkan.
Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, yang sebelumnya mengatur pengendalian penyaluran BBM Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketika diminta konfirmasi mengenai keabsahan dokumen tersebut, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, tidak membenarkan maupun membantah. Ia hanya menegaskan bahwa keputusan pembatasan akan diumumkan oleh pemerintah.
“Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,” ujarnya.
Keputusan ini menandai langkah pemerintah dalam mengatur distribusi BBM, namun publik masih menunggu pengumuman resmi. Sementara itu, pihak terkait diharapkan menunggu keputusan akhir sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
Berita Terbaru
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
