Tiga Lembaga Negara Kini Boleh Jadi Pemegang Saham BEI

Teguh A. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Tiga Lembaga Negara Kini Boleh Jadi Pemegang Saham BEI

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Sebuah aturan baru membuka pintu bagi sejumlah lembaga negara untuk ikut memiliki saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan.

Pasal 8B ayat (1) UU P2SK secara jelas menyebut tiga lembaga yang bisa menjadi pemegang saham BEI. Mereka adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, yang juga dikenal dengan nama Danantara. Namun, kepemilikan saham oleh lembaga-lembaga negara ini tidak boleh sembarangan. Ada syarat penting yang diatur dalam ayat (2) undang-undang yang sama, yaitu bahwa independensi BEI harus tetap dijaga.

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi Pasal 8B ayat (1) UU P2SK.

Untuk memahami lebih jauh, Pasal 8 ayat (1) menjelaskan bahwa BEI pada dasarnya adalah sebuah perusahaan terbatas. Perusahaan ini didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri ini, menurut ayat (2), kemudian bisa menjadi Anggota Bursa Efek.

Lalu, siapa saja yang bisa memiliki saham BEI? Ayat (3) menjawabnya. Pemegang saham BEI bisa berupa orang perseorangan atau badan hukum Indonesia. Mereka bisa saja sudah menjadi Anggota Bursa Efek, atau bisa juga tidak. Yang terpenting, di ayat selanjutnya ditegaskan bahwa BEI harus dikelola secara profesional. Pengelolaannya harus menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, sebelumnya sudah angkat bicara soal ini. Ia mengatakan pemerintah saat ini sedang menyusun aturan tentang demutualisasi BEI. Demutualisasi adalah proses yang memungkinkan sebagian kepemilikan saham BEI beralih ke tangan pemerintah. Tujuannya, kata Misbakhun, adalah untuk kepentingan nasional.

"Tentunya kita akan mengatur lebih kuat lagi nanti akan seperti apa demutualisasi itu dan siapa pemegang saham baru Bursa Efek Indonesia. Tentunya kita harus memberikan posisi dan porsi yang memadai untuk negara. Dalam artian apa? Dalam artian untuk kepentingan nasional," ungkap Misbakhun saat berbicara di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Maret 2025.

Aturan baru ini membuka kemungkinan bagi negara untuk memiliki saham langsung di bursa saham utama Indonesia. Meski begitu, aturan juga menekankan bahwa BEI harus tetap independen dalam pengelolaannya. Ini menjadi keseimbangan yang harus dijaga antara kepentingan nasional dan profesionalisme pasar modal.

P2SKBursa Efek IndonesiaKementerian KeuanganBank IndonesiaDanantarademutualisasisaham

Komentar

Memuat komentar...