Trump Perpanjang Biaya Visa H-1B Rp1,75 Miliar

Bima J. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Trump Perpanjang Biaya Visa H-1B Rp1,75 Miliar

Gambar atau konten salah?

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi memperpanjang masa berlaku perintah eksekutif yang mewajibkan pembayaran biaya sebesar US$ 100.000 atau setara Rp 1,75 miliar (dengan asumsi kurs Rp 17.750) untuk setiap pengajuan visa non-imigran H-1B. Perpanjangan ini berlaku untuk satu tahun ke depan.

Visa H-1B sendiri merupakan izin yang memungkinkan perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat mempekerjakan tenaga kerja asing dengan keahlian khusus. Para profesional dari berbagai bidang, terutama sektor teknologi, bisa bekerja di perusahaan-perusahaan Amerika selama beberapa tahun melalui visa ini. Mereka diwajibkan membayar sejumlah biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah federal.

Perintah eksekutif yang baru ini memperpanjang aturan yang sebelumnya sudah diterbitkan Trump pada September 2025. Aturan lama itu seharusnya berakhir bulan ini. Dengan adanya perpanjangan, kebijakan penarikan biaya untuk pengajuan visa pekerja asing terampil akan terus berjalan hingga September 2027.

Reuters dalam laporannya, yang dikutip pada Sabtu, 19 September 2026, menuliskan bahwa perintah tersebut tidak berlaku untuk visa yang diberikan kepada warga negara asing yang sudah berada di Amerika Serikat dengan visa pelajar. Kelompok ini merupakan sebagian besar penerima visa H-1B baru. Aturan baru ini juga tidak berlaku untuk perpanjangan visa yang sudah ada.

Sebelum perintah eksekutif ini pertama kali ditandatangani tahun lalu, Trump yang dikenal dengan kebijakan imigrasinya yang ketat sering mengkritik program H-1B. Ia bahkan mendorong agar biaya visa ini dinaikkan secara permanen. Sebelumnya, biaya berkisar antara US$ 2.000 hingga US$ 5.000. Trump menginginkan biaya tersebut menjadi setidaknya US$ 100.000.

Kebijakan ini tidak berjalan mulus. Tidak semua pihak puas dengan aturan baru ini. Akibatnya, pungutan atas pengajuan visa H-1B menghadapi gugatan hukum di pengadilan.

Salah satu contohnya, pengadilan banding yang berbasis di Boston saat ini sedang meninjau putusan hakim federal pada Juni 2026. Putusan tersebut menyatakan bahwa kenaikan biaya visa H-1B adalah ilegal dan memblokir pemerintah AS untuk memungut biaya tersebut.

Di pengadilan lain, sedang dipertimbangkan apakah seorang hakim sudah tepat dalam menolak gugatan atas kebijakan biaya H-1B. Gugatan itu diajukan oleh US Chamber of Commerce, yang merupakan kelompok lobi bisnis terbesar di Amerika Serikat.

Kebijakan visa H-1B selalu menjadi topik hangat di AS. Di satu sisi, perusahaan teknologi sangat bergantung pada tenaga kerja asing untuk mengisi posisi-posisi khusus. Di sisi lain, kebijakan imigrasi yang ketat seringkali membatasi akses bagi para profesional asing. Pertarungan hukum yang terjadi saat ini akan menentukan bagaimana aturan ini diterapkan ke depannya.

perpanjangan visa H-1Bbiaya visa US$ 100.000Donald Trumptenaga kerja asing terampilgugatan hukumkebijakan imigrasipengadilan banding

Komentar

Memuat komentar...