BUMD

Organisasi · 12 artikel

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang berstatus korporat independen, dipimpin dewan direksi yang ditunjuk pejabat daerah, dan beroperasi dengan retribusi, berbeda dari pajak. BUMD memiliki hak dan kewajiban berbeda dalam pendanaan, transaksi, pengawasan, izin, serta potensi meraup untung dan kebangkrutan.