PI 10% Migas: Transfer Pengetahuan ke Daerah dan Partisipasi
Gambar atau konten salah?
Di Pekanbaru, kebijakan Participating Interest (PI) 10 Persen di sektor hulu minyak dan gas bumi awalnya dibuat agar daerah penghasil bisa ikut terlibat langsung dalam bisnis migas dan mendapat manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan yang tidak bisa diabaikan.
Mantan Kepala BP Migas Kardaya Warnika menegaskan bahwa filosofi PI 10 Persen bukan sekadar menambah pemasukan daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat sebagai sarana transfer pengetahuan dan pengalaman bisnis migas kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Filosofi awal PI bukan untuk bagi‑bagi uang, tetapi untuk transfer pengalaman dan keterlibatan dalam bisnis migas,” ujar Kardaya pada Rabu (10 Juni 2026).
Ia menambahkan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan adanya berbagai upaya pihak tertentu untuk memanfaatkan skema kepemilikan daerah dalam proyek migas. Kondisi ini memaksa pemerintah menyiapkan regulasi yang lebih ketat lewat Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi tersebut dirancang agar kepemilikan PI 10 persen sepenuhnya berada di tangan daerah melalui BUMD yang ditunjuk, sehingga menutup celah masuknya pihak swasta yang berpotensi memanfaatkan hak daerah secara tidak langsung.
Dengan kerangka tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar manfaat PI benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat daerah penghasil sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel. Pendapat serupa disampaikan mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara.
Ia menilai, keberadaan PI 10 persen tetap penting untuk membangun rasa memiliki daerah terhadap proyek migas yang beroperasi di wilayahnya. “Meskipun demikian, peningkatan kapasitas BUMD cukup penting agar mampu menjalankan peran sebagai mitra usaha yang profesional dan memahami karakteristik industri hulu migas secara menyeluruh,” jelas Benny. Karena itu, penguatan tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemahaman yang utuh mengenai tujuan awal kebijakan PI menjadi faktor penting agar manfaat kebijakan ini dapat terus dirasakan oleh daerah sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
PI 10 persen bukan hanya soal pembagian manfaat ekonomi. Ia juga tentang membangun kemampuan daerah untuk berpartisipasi secara aktif dalam industri strategis nasional. Dengan menjaga semangat awal tersebut, kebijakan PI dapat terus menjadi instrumen yang menghadirkan keseimbangan antara kepentingan daerah, negara, dan keberlanjutan investasi migas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Mi Instan: Beban Sodium dan Risiko Metabolik pada Konsumen
PKB Tetapkan 22 Ketua DPC di Sumatera Utara 2026‑2031
Tradisi Menerbeb Sumatra Utara: Upacara Penghormatan Anak
Tanda Serangan Rayap pada Pintu Kayu dan Cara Mengatasinya
WhatsApp Perkenalkan Fitur Tautkan Perangkat Ganda
BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran PATT 2026, 10-23 Juni
Berita Terbaru
Mi Instan: Beban Sodium dan Risiko Metabolik pada Konsumen
Bupati Empat Lawang Tegaskan Anti KKN, Panggil Warga Awasi
Temuan Kepingan Emas di Candi Losari, Fokus Eksplorasi Baru
Piala Dunia 2026 Meksiko: Brazil Siap Hadapi Grup C
Semifinal AFF U-19 2026: Indonesia vs Australia 0-0
XLSmart: Jembatan Integrasi Tujuh Pilar Digital Indonesia
Inna Sri Sugiati Buka Usaha Asinan Fermentasi, BRI Mendukung
Pertamax Naik Rp 16.250: Menteri Jelaskan Penyesuaian Pasar
