SKK Migas

Organisasi · 33 artikel

SKK Migas, badan khusus pelaksana usaha hulu minyak dan gas bumi, dibentuk lewat Perpres No. 9/2013 setelah BPMIGAS dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini mengelola kegiatan hulu berdasarkan Kontrak Kerja Sama untuk memaksimalkan manfaat dan penerimaan bagi negara.