Gambar atau konten salah?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Peraturan ini ditetapkan agar ekspor komoditas tertentu dapat dilakukan hanya melalui satu pintu, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
PP tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku pada Juni 2026. Dengan demikian, sejak bulan Juni, ekspor komoditas SDA strategis harus melewati jalur BUMN.
Di dalam PP, tiga komoditas didefinisikan sebagai SDA strategis. Mereka adalah kelapa sawit, batu bara dan ferro alloy (paduan besi). Ketiga komoditas ini diwajibkan diekspor hanya lewat BUMN khusus, sehingga tidak ada lagi ekspor langsung oleh perusahaan swasta.
Namun, PP juga memberi ruang bagi pelaku usaha swasta. Pada Pasal 4 Ayat 2, disebutkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu dapat dikecualikan jika pelaku usaha memiliki kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah. Pengecualian ini biasanya melibatkan investasi, divestasi, atau pengolahan SDA di dalam negeri.
Proses pencairan pengecualian tidak otomatis. Pihak yang bersangkutan harus mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi. Rapat tersebut dipimpin oleh menteri yang bertugas menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian bidang perekonomian. Untuk komoditas SDA strategis non-pangan, menteri bidang perekonomian yang memimpin. Sedangkan untuk komoditas SDA strategis pangan, menteri bidang pangan yang memimpin.
Setelah PP 24 tahun 2026 dirilis, pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor semua komoditas SDA strategis. Penetapan komoditas ini dilakukan secara bertahap. Tiga produk pertama—batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy—akan menjadi fokus utama.
Dalam PP, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diperkenalkan sebagai BUMN ekspor yang akan mengelola ekspor komoditas SDA strategis. DSI bertugas menetapkan harga jual dan margin yang wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 PP menegaskan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat 31 Desember 2026. Artinya, mulai 1 Januari 2027, ekspor satu pintu melalui PT DSI sudah menjadi keharusan.
Pemerintah memberikan masa transisi dari Juni hingga Desember 2026. Selama periode ini, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN ekspor, sebagaimana diatur di Pasal 8 PP 24 tahun 2026.
Dengan langkah ini, pemerintah bertujuan menstabilkan pengelolaan SDA strategis dan memastikan bahwa ekspor komoditas penting tersebut tetap berada di bawah pengawasan negara. Sistem satu pintu ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar global, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang vital bagi perekonomian nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi