Gambar atau konten salah?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Peraturan ini ditetapkan agar ekspor komoditas tertentu dapat dilakukan hanya melalui satu pintu, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
PP tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku pada Juni 2026. Dengan demikian, sejak bulan Juni, ekspor komoditas SDA strategis harus melewati jalur BUMN.
Di dalam PP, tiga komoditas didefinisikan sebagai SDA strategis. Mereka adalah kelapa sawit, batu bara dan ferro alloy (paduan besi). Ketiga komoditas ini diwajibkan diekspor hanya lewat BUMN khusus, sehingga tidak ada lagi ekspor langsung oleh perusahaan swasta.
Namun, PP juga memberi ruang bagi pelaku usaha swasta. Pada Pasal 4 Ayat 2, disebutkan bahwa kebijakan ekspor satu pintu dapat dikecualikan jika pelaku usaha memiliki kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah. Pengecualian ini biasanya melibatkan investasi, divestasi, atau pengolahan SDA di dalam negeri.
Proses pencairan pengecualian tidak otomatis. Pihak yang bersangkutan harus mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi. Rapat tersebut dipimpin oleh menteri yang bertugas menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian bidang perekonomian. Untuk komoditas SDA strategis non-pangan, menteri bidang perekonomian yang memimpin. Sedangkan untuk komoditas SDA strategis pangan, menteri bidang pangan yang memimpin.
Setelah PP 24 tahun 2026 dirilis, pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor semua komoditas SDA strategis. Penetapan komoditas ini dilakukan secara bertahap. Tiga produk pertama—batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy—akan menjadi fokus utama.
Dalam PP, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diperkenalkan sebagai BUMN ekspor yang akan mengelola ekspor komoditas SDA strategis. DSI bertugas menetapkan harga jual dan margin yang wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 PP menegaskan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat 31 Desember 2026. Artinya, mulai 1 Januari 2027, ekspor satu pintu melalui PT DSI sudah menjadi keharusan.
Pemerintah memberikan masa transisi dari Juni hingga Desember 2026. Selama periode ini, kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN ekspor, sebagaimana diatur di Pasal 8 PP 24 tahun 2026.
Dengan langkah ini, pemerintah bertujuan menstabilkan pengelolaan SDA strategis dan memastikan bahwa ekspor komoditas penting tersebut tetap berada di bawah pengawasan negara. Sistem satu pintu ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar global, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang vital bagi perekonomian nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Transmart Full Day Sale: Diskon 50% + 20% untuk Furnitur
BNI Raih Penghargaan Best Companies to Work for Asia 2026
Said Iqbal Seharusnya Masuk Kabinet, Posisi Ketenagakerjaan
Harga Emas Indonesia Turun 61K per Gram Pertama Juni 2026
Transmart Full Day Sale: Diskon Hingga 50% & Tambahan 20%
Prabowo Tandatangani Peraturan Baru, SDA Ekspor Dipusatkan
Berita Terbaru
SEGA & RGG Rilis Stranger Than Heaven 2027: Tupac & Snoop
Presiden Prabowo Hadiri Sekolah Bali, Bagikan Kaos Sejahtera
Marc Marquez Siap Memulai MotoGP Hungaria di Balaton
Dokter Singapura di Bali: Regulasi Tenaga Medis Asing
Video Viral Siungkan China Star, Restoran Keluarga di Edinburgh Bangkit
Bernardo Silva: Pilih Barcelona atau Batal, Fokus Dunia 2026
Veda Ega Bersaing di Moto3 Hungaria, Live di Trans7
Transmart Full Day Sale: Diskon 50% + 20% untuk Furnitur
