175 Produk Digital Laporan Self‑Assessment PP Tunas Selesai

Sinta R. · 2 min baca · 1 hari lalu · 19 dibaca
Bisik.id
175 Produk Digital Laporan Self‑Assessment PP Tunas Selesai

Gambar atau konten salah?

Komunikasi dan Digital mencatat bahwa 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari berbagai platform digital telah menyelesaikan self-assessment sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Penilaian ini mencakup layanan streaming seperti Netflix, game populer seperti PUBG, hingga marketplace Shopee.

Pemeriksaan mandiri ini merupakan bagian dari kewajiban kepatuhan yang diberlakukan pada 31 Maret 2026, saat PP Tunas mulai berlaku secara penuh. Pada 09 Juni 2026, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa 175 PLF yang dikelola oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri kepada Komdigi untuk evaluasi lebih lanjut.

Proses pelaporan ini dilakukan oleh penyelenggara platform digital dengan cara menilai internal produk, fitur, dan layanan mereka. Hasilnya kemudian dilaporkan langsung ke Komdigi. “Sudah tepat tiga bulan sejak PP Tunas diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self‑assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Menkomdigi Meutya.

Self‑assessment mencakup beberapa aspek penting: identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, kesiapan sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, serta ketersediaan fitur kontrol orang tua. Setelah semua dokumen diterima, Komdigi akan melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan antrean laporan yang masuk. Hasil evaluasi nanti menjadi dasar dalam menentukan kategori risiko platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” sambung Meutya.

Indonesia memilih mekanisme yang tidak hanya berfokus pada perlindungan anak, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar semakin aman bagi pengguna anak. “Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan‑perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur‑fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak‑anak,” ucap Meutya.

Menkomdigi Meutya mengingatkan kepada platform yang belum menyampaikan self‑assessment agar segera memenuhi kewajibannya, agar tidak otomatis dikategorikan sebagai platform risiko tinggi. Beberapa platform yang telah melaporkan self‑assessment di antaranya:

  • OTT (Over The Top): Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney.
  • Game: Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.
  • E‑commerce: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop.
  • Payment system: Dana, Gopay, Flip.id.
  • ChatGPT dan Grab untuk kategori lainnya.

Dengan sistem ini, Komdigi berupaya memastikan bahwa setiap platform digital di Indonesia mematuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan. Evaluasi berkelanjutan dan pendekatan berbasis risiko memungkinkan penyesuaian kebijakan yang lebih responsif terhadap perubahan perilaku dan teknologi di dunia digital. Seiring waktu, proses ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna muda di seluruh negeri.

PP Tunasself-assessmentKomdigiperlindungan anakkontrol orang tuarisiko platformverifikasi usia

Komentar

Memuat komentar...