18 Perusahaan Terancam Delisting BEI, Saham Publik Nyangkut

Putri N. · 2 min baca · 11 jam lalu · 47 dibaca
Bisik.id
18 Perusahaan Terancam Delisting BEI, Saham Publik Nyangkut

Gambar atau konten salah?

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus pencatatan saham atau delisting terhadap 18 perusahaan pada 10 November 2026. Namun, ada masalah. Sejumlah investor publik masih memegang saham yang tidak bisa dijual. Istilahnya, saham mereka nyangkut.

Ambil contoh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Data dari RTI Business menunjukkan, kepemilikan publik atas saham SRIL masih tercatat sebanyak 8.158.734.000 unit. Angka itu setara dengan 39,89% dari total saham. Perusahaan ini bergerak di industri tekstil.

Nasib serupa dialami investor PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Saham publik yang masih nyangkut di perusahaan tekstil raksasa ini mencapai 2.448.771.079 unit. Jumlah itu setara dengan 51,521% kepemilikan.

Lalu ada PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY). Investor publik yang masih menggenggam sahamnya tercatat 1.560.140.900 unit. Angka ini sangat besar, mencapai 86,675% dari total saham. Kemudian PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) juga tidak luput. Kepemilikan publik yang nyangkut di sana sebesar 620.686.725 unit, atau 78,78%.

Mengapa saham-saham ini harus dihapus? Ada dua alasan utama. Pertama, perusahaan dinyatakan pailit. Kedua, sahamnya sudah disuspensi atau dihentikan sementara dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-N.

Aturan itu punya syarat-syarat tertentu. Ketentuan III.1.3.1 menyebut, emiten mengalami kondisi yang buruk dan tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Sementara ketentuan III.1.3.2 mengatakan, saham perusahaan sudah tidak diperdagangkan di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan terakhir. BEI akan melakukan delisting secara efektif pada 10 November 2026.

Namun, sebelum delisting, ada kewajiban. BEI mewajibkan emiten untuk membeli kembali saham dari publik. Proses ini disebut buyback. Pelaksanaan buyback dijadwalkan mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Artinya, investor publik punya waktu sekitar enam bulan untuk menjual sahamnya kembali ke perusahaan.

Berikut daftar 7 perusahaan yang akan di-delisting karena pailit:

  • COWL - PT Cowell Development Tbk
  • MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk
  • SRIL - PT Sri Rejeki Isman Tbk
  • TOYS - PT Sunindo Adipersada Tbk
  • SBAT - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  • TDPM - PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
  • TELE - PT Omni Inovasi Indonesia Tbk

Dan berikut 11 perusahaan yang akan di-delisting karena suspensi lebih dari 50 bulan:

  • LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk
  • SUGI - PT Sugih Energy Tbk
  • MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
  • LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk
  • SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
  • ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk
  • GOLL - PT Golden Plantation Tbk
  • PLAS - PT Polaris Investama Tbk
  • TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk
  • UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk
  • DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk

Ini situasi yang rumit. Di satu sisi, BEI menjalankan aturan untuk membersihkan pasar modal dari saham-saham yang sudah mati. Di sisi lain, masih ada investor publik yang terjebak. Mereka memegang saham yang nilainya mungkin sudah tidak ada, dan tidak bisa dijual di pasar. Proses buyback menjadi satu-satunya jalan keluar, tapi itu pun tergantung pada kemampuan perusahaan untuk membeli kembali sahamnya. Jika perusahaan sudah pailit, apakah mereka punya uang untuk buyback? Pertanyaan itu masih mengantung.

delistingBEIsaham nyangkutinvestor publikbuybackpailitsuspensi

Komentar

Memuat komentar...