19 Pengacara Mundur, Purboyo Tanpa Kuasa di Sidang 31/Pdt.G

Lia N. · 4 min baca · 1 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
19 Pengacara Mundur, Purboyo Tanpa Kuasa di Sidang 31/Pdt.G

Gambar atau konten salah?

19 pengacara yang sebelumnya mewakili Purboyo kini mengundurkan diri di tengah persidangan perdata 31/Pdt.G/2026/PN Skt yang menuntut perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Peristiwa ini terjadi pada 01 April 2026 ketika surat pengunduran diri diserahkan ke Pengadilan Negeri Solo melalui sistem e-court.

Tim tersebut terdiri dari 19 pengacara, yang semuanya memutuskan untuk tidak lagi mendampingi Purboyo. Salah satu mantan kuasa hukum, Tamrin, menjelaskan bahwa mereka telah mengirimkan surat tersebut pada hari Rabu, 01 April 2026. Ia menegaskan bahwa klien awalnya memberikan kuasa dengan baik, namun hubungan kerja tidak berjalan lancar.

“Kita upload e-court pada Rabu minggu kemarin. Kita sudah bersurat ke klien (PB XIV Purboyo). Maunya kita awalnya klien memberikan kuasa dengan baik-baik saja, kalau berpisah baik-baik juga,” kata Tamrin kepada awak media, Kamis (09 April 2026).

Menurut Tamrin, komunikasi antara kuasa hukum dan klien menjadi kendala utama. Ia mengibaratkan hubungan tersebut dengan gembok dan kunci, di mana Purboyo memegang kunci dan kuasa hukum memegang gembok. Ia berharap masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun hingga saat ini belum ada pertemuan atau komunikasi.

“Ada teori komunikasi, kuasa hukum memegang gembok, PB XIV yang memegang kuncinya. Kalau kita memaknainya, kuasa hukum sudah berjuang untuk Sinuhun Purboyo, saya harap kalau ada masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab akibat ini, saya dan PB XIV belum ketemu sampai hari ini, belum pernah komunikasi,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa komunikasi yang langsung antara klien dan kuasa hukum lebih baik. Ia menyebutkan analogi menitip pesan atau uang kepada orang lain, di mana pesan atau uang bisa hilang. Oleh karena itu, ia menyarankan agar komunikasi dilakukan secara langsung.

“Kalau memang ada teori istilahnya hubungan antara klien dengan kuasa hukum, kalau umpamanya menitip pesan kepada orang lain, pesan itu bisa kurang dan lebih. Kalau dia menitip uang sama orang lain, bisa kurang. Oleh sebab itu, kami sebagai mantan kuasa hukumnya, sebaik-baiknya komunikasi itu langsung antara klien dengan kuasa hukumnya, jadi pas,” dia menambahkan.

Pengunduran diri ini memengaruhi tiga perkara yang sedang berlangsung. Selain 31/Pdt.G/2026/PN Skt, ada juga SK Kemenbud Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan pelaksana perlindungan kawasan cagar budaya Keraton Solo, serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI. Semua kuasa hukum tersebut dicabut.

“19 advokat menyatakan diri mundur semua. Banyak perkara yang sudah diserahkan, yang sudah kami tangani ada tiga, pertama mengenai SK Kemenbud yang diberikan kepada Gusti Tedjo. Kedua gugatan LDA ini atas penetapan nama PB XIV oleh Disdukcapil Solo sehingga diterbitkan KTP atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Kemudian yang ketiga RDP di DPR. Tiga kuasa itu sudah kita cabut,” kata dia.

Dia berharap hubungan antara tim kuasa hukum dan Purboyo dapat terjalin kembali. Ia mengingat kemenangan di 178/Pdt.P/2025/PN Skt, di mana nama pemohon diubah dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Ia berharap semangat perjuangan tersebut dapat menjadi jembatan untuk memperbaiki hubungan.

“Sampai hari ini belum (ada respon dari PB XIV Purboyo). Saya harap, kita sudah menjadi pejuang Purbaya, menang di (perkara nomor) 178 soal penetapan nama. Harapannya keringat pejuang itu bisa lah jadi wadah penghubung bagi kita agar hubungannya seperti keluarga lagi,” ujar dia.

Kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, menegaskan bahwa pengunduran diri diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Ia menyatakan bahwa ketika tidak ada kesepakatan atau terjadi wanprestasi, kuasa hukum berhak mengundurkan diri.

“Ketika tidak ada kesepakatan, atau terjadi wanprestasi tentang hak kewajiban antara advokat dengan kliennya, itu kuasa hukum berhak mengundurkan diri,” kata Sigit.

Pengunduran diri ini memengaruhi agenda persidangan. Sigit menyatakan bahwa sidang seharusnya dimulai secara online, namun harus tertunda. Meskipun kuasa hukum sudah mundur, perkara masih berlanjut.

Pengunduran diri disampaikan kepada majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemanggilan kuasa penggugat dan kuasa tergugat sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri. Sidang dipimpin oleh Cut Carnelia sebagai Ketua Majelis Hakim.

“Menurut catatan kami, kuasa hukum dari tergugat ada 19 orang. Apakah 19 orang tersebut mengundurkan diri,” ucap Cut Carnelia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (19 Juni 2026). “Seluruhnya,” jawab salah satu kuasa hukum tergugat Tamrin.

Majelis Hakim kemudian meminta surat pengunduran diri dari tim kuasa hukum tergugat. Setelah menerima surat tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa 19 nama yang tertera sudah tidak mendampingi Purboyo dalam perkara tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan memanggil pihak tergugat pada Kamis (16 April 2026). Majelis juga akan memanggil prinsipal tergugat, Suryo Aryo Mustiko, untuk menentukan apakah ia akan hadir sendiri atau didampingi kuasa hukum pada persidangan berikutnya.

Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun pengunduran diri dapat menunda agenda persidangan, semua pihak tetap berusaha menjaga jalannya perkara. Hubungan antara klien dan kuasa hukum, yang sebelumnya terganggu, diharapkan dapat diperbaiki melalui komunikasi yang lebih langsung dan terbuka.

Pengunduran diri pengacaraPurboyoSri Susuhunan Pakubuwono Empat BelasPengadilan Negeri Soloe-courtPerubahan nama31/Pdt.G/2026/PN Skt

Komentar

Memuat komentar...